KBB, BANGABARA.COM- Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi sukses meringkus tiga dari lima personil geng motor nan diduga melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan seorang penduduk di Bandung Barat meninggal dunia.
Aksi sadis tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, di Kampung Haurngambang RT02/07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Korban, Muhammad Alfarizi, tewas setelah terlibat cekcok dengan golongan pelaku.
"Peristiwa ini berasal dari kesalahpahaman antara dua golongan geng motor. Saat itu, korban berbareng teman-temannya sedang berada di tempat kejadian, kemudian para pelaku datang dan terjadilah perselisihan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konvensi pers di Mapolres Cimahi, Senin, 1 Oktober 2024.
Perselisihan tersebut memicu penyerangan, di mana salah seorang pelaku menggunakan senjata tajam nan mengakibatkan korban mengalami luka fatal. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kasih Bunda, namun nyawanya tidak tertolong.
"Kami sukses mengamankan tiga tersangka, ialah D, LS, dan FY. Sementara dua pelaku lainnya, F dan I, tetap dalam pengejaran lantaran identitas mereka sudah kami ketahui," jelasnya.
Tri juga menyebut bahwa kedua golongan geng motor nan terlibat dalam kejadian ini diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi.
"Untuk penyebab kematian korban, kami tetap menunggu hasil otopsi, namun dari pemeriksaan sementara terdapat luka robek di sekitar perut korban," tambahnya.
Kapolres Cimahi juga menegaskan bakal mengambil tindakan tegas dan terukur jika para pelaku tidak menyerahkan diri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap ancaman geng motor di wilayah norma Polres Cimahi.
"Kami, Polres Cimahi, bakal selalu datang memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk personil geng motor, saya tegaskan, jangan membikin keributan di wilayah kami lantaran kami tidak bakal segan-segan mengambil tindakan tegas," tandasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman balasan 7 tahun penjara.
Sementara itu, kakak korban, Beni Badrusalam, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kejadian nan menewaskan adiknya.
"Saat kejadian, saya sedang di rumah. Dapat berita dari om jika adik saya ditusuk sekitar jam 12 malam," ujarnya.
Beni juga menyampaikan bahwa dirinya sering mengingatkan adiknya untuk tidak melakukan hal-hal nan berbahaya.
Ia berambisi kejadian serupa tidak terulang dan golongan geng motor nan meresahkan dapat diberantas.