Memodifikasi kendaraan seperti tukar pelek, alias audio adalah perihal nan sah dilakukan. Lain halnya jika modifikasi kendaraan berkarakter ekstrem, seperti modifikasi corak apalagi tukar warna kendaraan. Misalnya mobil SUV diubah jadi Pick-up, alias MPV diubah jadi Campervan dengan dimensi besar. Modifikasi perihal itu bakal mengubah identitas original kendaraan dan melanggar norma Bro Deltalube! Nah biar tetap legal di jalan, kalian kudu mengurus nan namanya Rubentina alias singkatan dari rubah (ubah, Red) corak tukar warna.
Sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor nan dimodifikasi nan menyebabkan perubahan jenis berupa dimensi, mesin, dan keahlian daya angkut bakal dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor. Untuk itu perlu dilakukan serfikasi ulang oleh pihak berkuasa lewat proses Rubentina.
Syarat mengurus Rubentina adalah KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli dan Fotokopi, Identitas Perusahaan nan memodifikasi (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel nan mempunyai NPWP dan SIUP.
Untuk prosesnya, pertama pemohon mengisi info kendaraan bermotor blangko permohonan. Selanjutnya ke loket tata upaya untuk membikin buletin aktivitas Rubentina. Kemudian Cek bentuk kendaraan bermotor dan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk BPKB dan STNK
Pendaftaran BPKB ke Polda alias Polres, sekaligus melengkapi dan menyerahkan arsip kendaraan nan telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, blangko permohonan STNK dan nomor register nan telah didapatkan dari bagian BPKB. Nantinya arsip tersebut bakal diteruskan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
Baca Juga : Ini Kata Undang-Udang Soal Pemakaian Roof Box
Selanjutnya bakal dilakukan perekaman info oleh petugas dan pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, terakhir adalah publikasi STNK dan BPKB. Adapun rincian biaya PNBP untuk proses Rubentina adalah sebagai berikut.
PNBP STNK kendaraan roda 2 dan Roda 3: Rp 100.000
PNBP STNK kendaraan roda 4 alias lebih: Rp 200.000
PNBP BPKB kendaraan roda 2 dan Roda 3: Rp 225.000
PNBP BPKB kendaraan roda 4 alias lebih: Rp 375.000