Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil – Dalam bumi roda empat, asuransi sudah menjadi perihal nan umum. Jenis perlindungan asuransi pun ada beragam. Mulai nan dari melindungi dari kehilangan unit saja (total loss only/TLO), hingga nan melindungi dari segala kerugian alias biasa disebut komprehensif alias all-risk. Namun apakah asuransi komprehensif itu betul-betul bisa menanggung segala kerugian termasuk dari pihak ketiga? Yuk kita bahas.
Sebelum itu mari kita simak contoh kasus. Kita sedang berkendara mobil, lantaran lengah mobil kita menabrak kendaraan lain hingga kedua mobil menjadi ringsek. Tentunya pihak ketiga nan kita tabrak, bakal meminta pertanggungjawaban dari kita sebagai pihak nan menabrak. Nah disini lah muncul namanya perlindungan third party liability (TPL). Dengan adanya perlindungan TPL, biaya perbaikan mobil nan ditabrak juga bakal ditanggung oleh asuransi kita.
Tapi sebelum itu, pastikan dulu asuransi komprehensif alias all-risk yang kita punya sudah termasuk perlindungan TPL. Perlindungan TPL itu tidak selalu termasuk dalam asuransi all-risk. Beda perusahaan asuransi, beda aturannya. Jadi jika asuransi all-risk nan kita punya belum mempunyai perlindungan TPL, kalian bisa menambahkannya. Tentu dengan tambahan premi tiap bulannya.
Perlu juga dipahami bahwa jumlah nominal kerugian nan ditanggung TPL biasanya menerapkan sistem pagu alias plafon. Jadi tidak unlimited. Plafon perlindungan ini nan bakal menentukan tambahan premi bulanan asuransi kita. Misalnya saat mau mendapatkan plafon agunan sebesar Rp 25.000.000, ada tambahan premi 1% per tahun. Sehingga besaran tambahan premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp 25 juta berada di kisaran Rp 250.000 per tahunnya.
Baca Juga : Inilah Penyebab Garansi Mobil Gugur
Perlu diingat juga bahwa perlindungan TPL juga bisa ditolak. Misalnya pengemudi tidak mempunyai SIM, kecelakaan akibat melanggar lampau lintas, kendaraan digunakan untuk menarik alias mendorong kendaraan alias barang lain, memberi pelajaran mengemudi, ikut dalam perlombaan, latihan mengemudi, penyaluran hobi, kecakapan alias kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa, dan melakukan tindak kejahatan.