Mengapa Mimpi Basah Menjadi Tanda Baligh?

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Dalam Islam, mimpi basah (ihtilam) merupakan salah satu tanda seseorang telah mencapai usia baligh, ialah usia dimana seseorang dianggap telah dewasa secara seksual dan bertanggung jawab penuh atas tindakan dan kewajibannya dalam agama. Berikut adalah beberapa argumen kenapa mimpi basah menjadi tanda baligh?

Dalam Islam, fase baligh bagi anak merupakan  fase nan krusial. Sebab, dengan baligh seseorang sudah absah dibebani tanggung jawab alias tanggungjawab (taklif) menurut Islam. Kendatipun baligh sendiri bukanlah nan berangkaian langsung dengan taklif, melainkan akal. Artinya, seseorang diberi taklif lantaran berakal. Hanya saja, logika sifatnya absurd sehingga dialihkan kepada perihal nan menjadi prasangka logika ialah baligh.

Sementara ada beberapa tanda seseorang bisa diidentifikasi telah baligh. Antara lain nan disepakati ustadz adalah mimpi basah. Abdullah al-Tayyar dalam Fikih Muyassar perihal 131 mengatakan sebagai berikut. 

. ويتفق الفقهاء على أن من علامات البلوغ الاحتلامَ وإنزالَ المنيِّ للذكر والأنثى

“Para mahir fiqih sepakat bahwa tanda-tanda pubertas (baligh) antara lain adalah mimpi basah dan ejakulasi air mani baik pada laki-laki maupun wanita. Wanita mengkhususkan diri pada menstruasi dan kehamilan”.

Maksud dari ihtilam alias mimpi sesungguhnya adalah keluarnya mani baik saat tidur ataupun sedang terjaga.

والمقصود به خروج المني من الرجل أو المرأة بلا علة، يقظة، أو مناماً.

“Yang dimaksud dari ihtilam ialah keluarnya mani baik bagi laki-laki ataupun wanita tanpa adanya penyakit baik dalam kondisi terjaga alias tidur”.

Adapun Wahbah al-Zuhayli mengemukakan argumentasi berupa ayat Al-Qur’an dan Hadis bahwa mimpi basah menjadi tanda dari masa pubertasnya seseorang sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami, Jilid 6, laman 4473.

قال تعالى: {وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [النور:٥٩].

“Dan andaikan anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang nan lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Mengomentari ayat tersebut, Ahmad Hatibah dalam tafsirnya mengatakan bahwa nan dimaksud dengan al-hulmu adalah bermimpi nan mana menjadi tanda baligh.

Sementara sabda nan menjadi landasan dari bermimpi merupakan tanda baligh ialah sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhayli.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia terbangun dan anak mini hingga bermimpi basah?” (HR. Abu Daud).

Terkait sabda di atas, al-Kasani dari kalangan Hanafiyah menjelaskan 3 argumen kenapa mimpi menjadi tanda dari baligh sebagaimana dalam kitab Bada’i al-Shana’i laman 171.

جَعَلَ الِاحْتِلَامَ غَايَةً لِارْتِفَاعِ الْخِطَابِ، وَالْخِطَابُ بِالْبُلُوغِ دَلَّ أَنَّ الْبُلُوغَ يَثْبُتُ بِالِاحْتِلَامِ؛ وَلِأَنَّ الْبُلُوغَ وَالْإِدْرَاكَ عِبَارَةٌ عَنْ بُلُوغِ الْمَرْءِ كَمَالَ الْحَالِ وَذَلِكَ بِكَمَالِ الْقُدْرَةِ وَالْقُوَّةِ، وَالْقُدْرَةُ وَلِأَنَّ عِنْدَ الِاحْتِلَامِ يَخْرُجُ عَنْ حَيِّزِ الْأَوْلَادِ وَيَدْخُلُ فِي حَيِّزِ الْآبَاءِ حَتَّى يُسَمَّى أَبَا فُلَانٍ لَا وَلَدَ فُلَانٍ فِي الْمُتَعَارَفِ؛ لِأَنَّ عِنْدَهُ يَصِيرُ مِنْ أَهْلِ الْعَلُوقِ فَكَانَ الِاحْتِلَامُ عَلَمًا عَلَى الْبُلُوغِ،

“Rasul menjadikan ihtilam sebagai pemisah akhir dari terangkatnya khitab, sementara khitab dengan balig menunjukkan bahwa baligh terbukti dengan adanya ihtilam. Dan lantaran balig dan idrak ialah ungkapan sampainya seseorang kepada kesempurnaannya kondisi. Dengan demikian, dengan kesempurnaan keahlian dan kekuatan. 

Karena ketika ihtilam seseorang bakal keluar dari fase anak-anak menuju pada fase bapak-bapak (dewasa) sehingga disebut bapaknya fulan bukan anaknya fulan sebagaimana telah diketahui. Dan lantaran ketika ihtilam seseorang menjadi mahir keterkaitan hukum. Oleh karena itu, ihtilam menjadi tanda dari baligh”.

Dari keterangan, al-Kasani di atas bisa diketahui jawaban kenapa ihtilam alias mimpi basah menjadi tanda baligh seseorang, setidaknya 3 alasan. Pertama, ihtilam alias mimpi basah menjadikan seseorang dikhitab. Kedua, ihtilam mengeluarkan seseorang dari fase anak-anak ke dewasa. Ketiga, dengan ihtilam seseorang berangkaian dengan beberapa kewajiban. Wallahu A’lam.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah