Makna Nuzulul Quran

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

- Ramadhan adalah bulan turunnya al-Qur’an dan bulan nan spesial (bulan turunnya rahmat). Kata al-Quran sendiri banyak sekali disebutkan dalam al-Quran. Misalnya disebut dengan al-Furqan, huda al-linnas, syifa’ wa rahmah dan lainnya. Tentu saja sesuai dengan konteksnya masing-masing. Nah berikut tulisan tentang makna Nuzulul Quran.

Kita tahu, bulan Ramadhan tidak mulia dengan sendirinya. Ia menjadi mulia lantaran menjadi tempat letak turunnya al-Qur’an [Nuzulul Quran]. Allah Swt. berfirman:

اِنَّاۤ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.” (QS. Al-Qadr [97]: 1).

Kenapa Ramadhan menjadi mulia dengan kehadiran al-Qur’an? Karena dengan adanya al-Qur’an maka peradaban Islam bisa dimulai. Masyarakat jahiliyah misalnya nan memperlakukan wanita dengan semena-mena, dengan kehadiran al-Qur’an maka perilaku tidak berperikemanusiaan itu secara berjenjang bisa dihentikan dan berhenti. Dalam al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 58-59 Allah Swt. berfirman:

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌ. يَتَوَارٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْٓءِ مَا بُشِّرَ بِهٖ ۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّـرَابِ ۗ اَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

Artinya: “Padahal andaikan seseorang dari mereka diberi berita dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.” “Dia berlindung dari orang banyak, disebabkan berita jelek nan disampaikan kepadanya. Apakah dia bakal memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan alias bakal membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) nan mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58-59).

Jelasnya ketika orang tua diberi berita ceria dengan lahirnya anak wanita justru mereka datang dengan muka nan marah. Begitu juga ketika sebelum Islam datang, langkah memperlakukan budak-budak itu sangat tidak manusiawi. Maka, kehadiran al-Qur’an mau menghentikan perbudakan dengan langkah memerdekakan budak (tahriru raqabah). Itu sebabnya, saat itu, seluruh sanki-sanki norma diharuskan memerdekakan budak.

Jauh sebelum bumi Barat menghapus bumi perbudakan pada abad ke-19, Islam sejak menit pertama sudah mempunyai terobosan baru untuk mengakhiri perbudakan. Karena itu, al-Qur’an mempunyai peran krusial sejak menit pertama untuk membangun peradaban nan memanusiakan manusia, salah satunya dengan merubah langkah pandang masyarakat Arab saat itu terhadap wanita dan perbudakan. Di sinilah letak kegunaan al-Qur’an  yaitu sebagai petunjuk (huda al-linnas). Allah Swt. berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِکُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِکُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُکْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ وَلَعَلَّکُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) nan di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara nan betul dan nan batil). Karena itu, peralatan siapa di antara Anda ada di bulan itu, maka berpuasalah. 

Dan peralatan siapa sakit alias dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari nan ditinggalkannya itu, pada hari-hari nan lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah Anda mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya nan diberikan kepadamu, agar Anda bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Al-Qur’an adalah kitab nan bisa dibaca dari arah mana saja. Tidak kudu dimulai dari Surat Al-Fatihah dan berhujung di Surat An-Nas. Sebab, jika kita membaca al-Qur’an seakan-akan berbincang hari kiamat, namun tiba-tiba al-Qur’an membalik narasinya berbincang nan lain. Misalnya pada Surat Al-Qiyamah pada mulanya bicara mengenai kiamat, namun pada ayat nan ke 16 al-Qur’an sudah berbincang nan lain. Allah Swt. berfirman:

لَا تُحَرِّكْ بِهٖ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهٖ. اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰنَهٗ 

Artinya: “Jangan engkau (Muhammad) gerakkan lidahmu (untuk membaca Al-Qur’an) lantaran hendak cepat-cepat (menguasai)nya.” “Sesungguhnya Kami nan bakal mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 16-17).

Syahdan. Al-Qur’an nan 30 Juz itu mengandung isu-isu sentral dan berbincang mengenai perihal nan sangat privat. Seperti berbincang shalat, puasa sampai persoalan-persoalan publik. Menariknya, terkadang, meski berbincang soal nan privat, al-Qur’an justru mengulasnya secara rinci. Sebaliknya, ketika berbincang soal nan universal, al-Qur’an hanya bicara secara dunia lantaran seluruh ketentuan detailnya itu serahkan kepada Nabi apalagi kepada umat Islam.

Itu sebabnya, al-Qur’an sebagai sumber norma dibawahnya ada hadits, ijma’ (konsensus) dan qiyas. Konsensus di sini menduduki peran krusial dalam jenjang norma Islam. Misalnya, ketika NU membikin Halaqah Fiqih Peradaban lampau muncul sebuah pertanyaan apakah hasil keputusan internasional nan disepakati di dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa disebut ijma’ modern alias tidak? Misalnya gimana langkah memperlakukan peran nan terjadi sekarang antara Palestina dan Israel?

Jelasnya, lantaran ijma’ adalah keputusan mujtahid, maka berfaedah putusan-putusan itu tidak disebut ijma’. Di Indonesia ada ijtima’, adalah keputusan-keputusan para ustadz nan memenuhi level untuk disebut mujtahid. Ini hanya sebatas ijtima’ alim ulama bukan sebagai ijma’.

Jadi sekali lagi, al-Qur’an dijelaskan oleh hadits, lampau ijma’ dan qiyas. Demikian juga, jika tidak ada qiyas, maka kita bakal susah bergerak. Intinya, gimana al-Qur’an agar terus merespon persoalan-persoalan hari ini.

Misalnya, di dalam al-Qur’an tidak ada urusan mengenai mekanisne gimana mengangkat kepala negara. Memang, mengangkat kepala negara itu hukumnya wajib, bakal tetapi tidak ada mekanismenya di dalam al-Qur’an. Demikian juga Nabi tidak menjelaskannya. Artinya, Tuhan menyerahkannya kepada manusia nan berakal sehat.

Berbeda jika al-Qur’an berbincang mengenai wudhu’, al-Qur’an justru merincinya dengan sangat detail. Dalam al-Qur’an dinyatakan:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang nan beriman! Apabila Anda hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika Anda junub, maka mandilah. Dan jika Anda sakit alias dalam perjalanan alias kembali dari tempat buang air (kakus) alias menyentuh perempuan, maka jika Anda tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu nan baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak mau menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan Anda dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar Anda bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).

Sekalipun setiap negara langkah mengangkat kepala negara berbeda-beda, namun semuanya itu Islami meskipun tidak diatur dalam al-Qur’an sendiri. Bahkan, corak negara sendiri juga tidak dibicarakan secara rinci di dalam al-Qur’an (misalnya tidak ada negara bangsa dalam al-Qur’an).

Pertanyaannya adalah jika al-Qur’an dan hadits tidak berbincang negara bangsa, apakah negara bangsa termasuk syar’i alias tidak? Tidak ada dalil nan melarang untuk mendirikan negara bangsa itu sebagai bukti bahwa, mendirikan negara bangsa adalah boleh, dan jika boleh maka berfaedah syar’i. Dalam perihal ini, selagi tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits kenapa tidak boleh.

Misalnya, Undang-Undang 1945, Undang-Undang Lalu Lintas dan lainnya tidak atur dalam al-Qur’an dan hadits. Dan juga tidak satu klausul nan melarangnya. Itu berarti, sekali lagi, lantaran tidak ada dalil nan melarang, maka membuatnya adalah syar’i. Tentu saja isinya dibicarakan di forum-forum publik. Di sinilah kegunaan DPR. Adalah bermusyawarah. Al-Qur’an menyatakan:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ ۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Artinya: “Maka berkah rahmat Allah engkau (Muhammad) bertindak lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya Anda bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah maaf untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, andaikan engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang nan bertawakal.” (QS. Ali Imran [3]: 159).

Artinya, urusan-urusan keduniaan nan seperti ini, maka kudu dimusyawarahkan diantara kita sendiri. Sementara menyangkut urusan-urusan nan sifatnya privat cukup dengan istikharah. Jangan sampai terbalik.

Demikian penjelasan mengenai makna Nuzulul Quran dalam Islam. Nuzulul Quran adalah peristiwa nan penuh makna dan hikmah bagi umat Islam. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk selalu berterima kasih atas nikmat Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. [Baca juga: Kultum Nuzulul Quran: Hikmah Al-Quran Diturunkan pada Bulan Ramadhan]

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah