KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka, Uang Suap Rp1,6 Miliar dari 3 Mata Uang Terungkap

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Hukrim, BANGBARA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Kali ini, Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek prasarana di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Keputusan tersebut diumumkan oleh ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah lembaganya menggelar pembeberan di tingkat pimpinan.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level ketua dan sudah ditetapkan pihak-pihak nan bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

9 Orang Diamankan, Pejabat Dinas PUPR Ikut Terseret

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan di Riau pada awal pekan ini, KPK mengamankan sembilan orang. Mereka terdiri atas Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Bisa Tangani Koruptor Triliunan tapi Gagal Tangkap Silfester Matutina

Budi menegaskan, penangkapan sejumlah pejabat krusial di Dinas PUPR menandakan bahwa praktik korupsi di wilayah tersebut bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.

“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, termasuk kepala daerah, kepala dinas, dan beberapa pihak swasta,” jelasnya.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dalam Tiga Mata Uang

Selain penangkapan, tim interogator KPK juga menemukan barang bukti duit tunai dalam jumlah signifikan.

Uang tersebut terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP). Total keseluruhan jika dikonversi mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

“Tim juga mengamankan peralatan bukti di antaranya sejumlah duit dalam corak rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Jika dirupiahkan totalnya sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Budi.

KPK menduga duit tersebut merupakan bagian dari transaksi suap nan tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali dalam beberapa tahap.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan, Sebut Terlalu Protektif terhadap Anak Buah

Bukan Kasus Tunggal, Ada Penyerahan Uang Sebelumnya

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa OTT kali ini merupakan kelanjutan dari transaksi sebelumnya nan telah terpantau oleh KPK.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara