Kewajiban Haji Hanya Sekali: Kritik Orang Berhaji Berkali-kali

Sedang Trending 5 hari yang lalu
 Kritik Orang Berhaji Berkali-kaliKewajiban Haji Hanya Sekali: Kritik Orang Berhaji Berkali-kali

Pada saat saya pulang ke kampung laman ada seorang tokoh kepercayaan nan telah melaksanakan haji berkali-kali, dan bergemam dengan nada nan tinggi seolah-olah dia mendapatkan pahala nan sangat banyak. Di satu sisi ada seorang penduduk nan sedang mengusahakan untuk pergi haji nan tetap dalam antrian pemberangkatan dengan lama 10 tahun mendatang. 

Nahas rasanya, saat saya memandang kejadian seperti ini, semestinya haji acapkali bukan dijadikan sebagai kesombongan, namun justru dengan banyaknya haji dan umroh nan dia laksanakan justru dapat menambah sikap dan perilaku nan lebih bijak. Padahal di dalam sabda rekomendasi haji hanya sekali. 

Hadis Kewajiban Haji Hanya Sekali

Jika ditelisik lebih jauh, di dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani terdapat sabda nan menyatakan bahwa haji hanya cukup dilakukan sekali. Redaksi tersebut berasal dari sahabat Ibnu Abbas. 

إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika saya mengatakannya, dia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.” (HR. Abu Dawud, No. 1721). 

Mustafa al-Zuhaili dalam Kitab Fiqhu Bulughul Maram menjelaskan mengenai dengan beberapa faidah nan terkandung dalam sabda ini, di antaranya: (1) Hadis ini menjadi dalil bahwa tanggungjawab haji itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan dia dalam keadaan mampu, Haji nan lebih dari sekali dihukumi sunnah. 

(2) Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti bakal mendapati keresahan dan kesulitan di masyarakat. (3) Tanda Allah betul-betul menyayangi kita, haji itu diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. 

Selain dari faidah tersebut, jika direnungkan mengenai maqashid (tujuan) dari sabda diberlakukannya haji hanya sekali, tidak lain lantaran agar memberikan kesempatan kepada masyarakat nan belum dapat melaksanakan ibadah haji di tengah panjangnya antrian haji di Indonesia, serta memberikan kesempatan kepada mereka nan telah melaksanakan ibadah haji untuk mencari pahala dari ibadah lainnya. 

Dari faidah sabda tersebut dapat disimpulkan bahwa sah-sah saja jika orang melaksanakan haji berkali kali, namun itu hanya dihukumi sunnah bukan wajib. Meskipun demikian, haji acapkali tidak bermaksud untuk bersikap angkuh, seolah-olah menunjukkan bahwa dia nan paling mengerti dengan urusan haji. 

Di sisi lain, dewasa ini ada pekerjaan “Pembimbing Haji”; dan acap kali kesempatan ini justru disalahgunakan dengan mengambil kesempatan untuk melaksanakan haji, padahal semestinya pembimbing haji hanya meniatkan dirinya untuk membimbing dan mengurus dan merawat jemaah haji. Wallahu ’alam.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah