Karyawan Diminta Masuk Kerja saat Libur Lebaran, Ketahui Aturan dan Syaratnya

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta -

Libur Lebaran menjadi kewenangan bagi  para pekerja namalain karyawan, terutama mereka nan termasuk kaum Muslimin. Akan tetapi, tidak semua tenaga kerja mendapatkan kewenangan tersebut. Lantas, gimana patokan dan syarat nan perlu diketahui?

Hari Raya Idul Fitri namalain Lebaran merupakan waktu nan ditunggu-tunggu umat Islam di seluruh dunia. Biasanya, momen ini dijadikan kesempatan umat Muslim untuk berkumpul dan silaturahmi berdampingan keluarga.

Pemerintah Indonesia diketahui juga telah menetapkan Lebaran sebagai hari libur nasional. Selain itu, ada juga sejumlah hari nan ditetapkan sebagai libur berdampingan Lebaran 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Banner Nuzulul Quran

Jadwal libur Lebaran 2024

Melansir dari laman detikcom, hari libur dan libur berdampingan Lebaran 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut, liburan Lebaran 2024 jatuh pada 10-11 April 2024 (libur nasional), dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (cuti bersama). Tanggal libur Lebaran tersebut diiringi dengan libur akhir pekan. Sehingga total libur Lebaran 2024 mencapai 10 hari.

Ada pula agenda libur Lebaran 2024 selengkapnya:

  • Sabtu, 6 April 2024: Akhir pekan
  • Minggu, 7 April 2024: Akhir pekan
  • Senin, 8 April 2024: Cuti berdampingan Lebaran 1445 H
  • Selasa, 9 April 2024: Cuti berdampingan Lebaran 1445 H
  • Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Hari Raya Lebaran 1445 H
  • Jumat, 12 April 2024: Cuti berdampingan Lebaran 1445 H
  • Sabtu, 13 April 2024: Akhir pekan
  • Minggu, 14 April 2024: Akhir pekan
  • Senin, 15 April 2024: Cuti berdampingan Lebaran 1445 H

Aturan dan syarat tenaga kerja nan bekerja selama libur Lebaran

Meski sebagian besar perusahaan memberikan kewenangan kepada para karyawannya untuk menikmati libur Lebaran, beberapa tenaga kerja justru diminta untuk masuk. Dalam perihal ini, ada pula patokan dan syarat nan perlu dipahami:

Melansir dari laman CNBC Indonesia, berasas pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut ada beberapa perihal krusial nan perlu diketahui para pekerja namalain karyawan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi seumpama jenis pekerjaannya sebagai berikut:

  • Harus dilaksanakan secara terus-menerus
  • Pada keadaan lain berasas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha

3. Pengusaha wajib bayar penghasilan lembur kepada pekerja namalain pekerja nan tetap bekerja.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan nan dilakukan terus-menerus, yaitu:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Jasa perbaikan perangkat transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM, dan gas
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Media massa
  • Jasa pengaman
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan di upaya swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Pekerjaan-pekerjaan nan jika dihentikan bakal mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan perangkat produksi.

Nah, itulah beberapa patokan dan syarat tenaga kerja nan diminta masuk saat libur Lebaran. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis! 

(asa)

Selengkapnya
Sumber Info Kesehatan Kincaimedia
Info Kesehatan Kincaimedia