Hukum Shalat Jumat di Mal, Sahkah?

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Hukum Shalat Jumat di Mal, Sahkah?Hukum Shalat Jumat di Mal, Sahkah?

– Seiring perkembangan zaman, sekarang banyak orang melaksanakan shalat Jumat di mall, kantor, sekolah, alias pabrik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah norma shalat Jumat mal, dan akomodasi negara lainnya? Apakah ibadah shalat Jumat tersebut sah?

Syarat Sah Shalat Jumat dalam Mazhab Syafi’i

Dalam ajaran Syafi’i, syarat sah shalat Jumat cukup ketat. Salah satu syaratnya adalah penyelenggaraan Jumat kudu berada di wilayah pemukiman tetap (balad alias qaryah), diikuti oleh minimal 40 laki-laki Muslim nan berstatus masyarakat tetap (mustauthin), dan dilaksanakan pada waktu Dzuhur.

Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib (hlm. 68) menulis:

«وَشُرُوطُ صِحَّةِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةٌ… (مِنْهَا) أَنْ تُقَامَ بِمِصْرٍ أَوْ قَرْيَةٍ مُسْتَقِرَّةٍ، وَأَنْ يُصَلِّيهَا أَرْبَعُونَ مُكَلَّفًا مُسْلِمًا مُذَكَّرًا حُرًّا مُسْتَوْطِنًا»

Artinya: “Syarat sah Jumat ada tujuh, di antaranya: kudu dilaksanakan di kota alias desa nan menetap, serta diikuti oleh empat puluh orang laki-laki Muslim, baligh, berakal, merdeka, dan bertempat tinggal tetap.”

Syarat ini menjadi persoalan ketika shalat Jumat dilakukan di mall alias kantor, lantaran jamaahnya umumnya bukan masyarakat tetap, melainkan pekerja alias visitor sementara. Namun, kebutuhan penyelenggaraan Jumat di tempat tersebut cukup mendesak lantaran keterbatasan waktu dan tempat—sering kali masjid sekitar tidak cukup menampung jamaah.

Pendapat Ulama tentang Jumlah Minimal Jamaah

Dalam kondisi susah seperti itu, para ulama membuka ruang ijtihad. Walau pendapat mu‘tamad (kuat) dalam ajaran Syafi’i mensyaratkan 40 jamaah masyarakat tetap, ada pendapat lain nan lebih ringan.

Dalam I’anah at-Thalibin, Sayyid Bakri mengutip pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim-nya bahwa shalat Jumat tetap sah dengan jumlah jamaah nan lebih sedikit, apalagi hanya 3 orang selain imam.

«وَفِي الْقَدِيمِ يُشْتَرَطُ أَرْبَعَةٌ فَقَطْ، وَقِيلَ اثْنَا عَشَرَ، وَقِيلَ ثَلَاثَةٌ مَعَ الْإِمَامِ»

Artinya: “Dalam pendapat lama (qaul qadim), disyaratkan hanya empat orang. Ada nan beranggapan dua belas orang, dan ada pula nan mengatakan tiga orang berbareng imam.”

Pendapat ini tidak sekuat pendapat utama, tetapi bisa diamalkan dalam kondisi darurat (masyaqqah) alias kebutuhan mendesak (hajah).

Mazhab Hanafi apalagi lebih longgar, bahwa shalat Jumat sah di mana saja, selama jumlah jamaah mencukupi dan rukun khutbah serta shalat terpenuhi. Jadi, shalat Jumat di mall alias instansi tetap sah selama syarat-syarat dasar terpenuhi.

Larangan Banyak Jumat dalam Satu Wilayah (Ta‘addud al-Jumu‘ah)

Sebagian orang cemas bahwa penyelenggaraan Jumat di banyak tempat melanggar larangan ta‘addud al-jumu‘ah (banyak Jumat dalam satu wilayah). Namun, ustadz Syafi’iyah berbeda pendapat soal ini.

Syekh Ismail az-Zain dalam Qurrah al-‘Ain menjelaskan:

«لَا دَلِيلَ صَرِيحَ عَلَى مَنْعِ تَعَدُّدِ الْجُمُعَاتِ، فَإِذَا أَقِيمَتْ فِي مَوَاضِعَ عِدَّةٍ لِحَاجَةٍ، صَحَّتْ كُلُّهَا»

Artinya: “Tidak ada dalil nan tegas melarang penyelenggaraan beberapa Jumat di satu wilayah. Jika dilaksanakan di beberapa tempat lantaran kebutuhan, maka semuanya sah.” (Qurrah al-‘Ain, hlm. 112)

Imam Abdul Wahhab as-Sya’rani dalam al-Mizan al-Kubra menambahkan, larangan banyak Jumat di masa lampau lebih lantaran aspek politik dan kekhawatiran perpecahan, bukan lantaran ibadahnya. Karena argumen itu sudah tidak relevan, maka boleh ada beberapa Jumat di satu wilayah selama tidak menimbulkan mudarat.

Anjuran Tidak Meninggalkan Jumat

Dalam ajaran Syafi’i sendiri, Imam Syafi’i mempunyai empat pendapat tentang jumlah minimal jamaah: 40 orang (pendapat mu‘tamad), 12 orang, 4 orang, dan 3 orang.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Suluk al-Jadah fi Bayan al-Jumu‘ah menegaskan:

«وَيَنْبَغِي لِلْمُكَلَّفِ أَنْ لَا يَتْرُكَ الْجُمُعَةَ إِذَا تَمَكَّنَ مِنْهَا، وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْعَدَدَ الْمُعْتَمَدَ»

Artinya: “Seyogianya seseorang tidak meninggalkan shalat Jumat jika bisa melaksanakannya, meskipun jumlah jamaah belum mencapai jumlah nan dianggap mu‘tamad.” (Suluk al-Jadah, hlm. 42)

Artinya, selama tetap memungkinkan melaksanakan Jumat dengan salah satu pendapat nan sah, sebaiknya tetap dilakukan.

Keputusan Ulama NU Jawa Timur

Sementara itu dalam Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyah PWNU Jawa Timur (29–30 November 2019) bahwa norma shalat Jumat di mal, kantor, sekolah, pabrik, alias tempat serupa adalah sah, asalkan terdapat minimal tiga laki-laki nan tinggal di sekitar lokasi, baik menetap maupun tidak. Jika tidak ada, maka kudu mengikutsertakan tiga orang dari penduduk setempat.

Bunyi keputusannya:

“Shalat Jumat di lingkungan lembaga pemerintahan, perusahaan, sekolahan, pusat jasa publik, pusat perbelanjaan, dan semisalnya hukumnya sah secara syar’i selama memenuhi ketentuan minimal tiga orang jamaah laki-laki nan tinggal di sekitar tempat penyelenggaraan shalat Jumat, baik berdomisili tetap alias tidak. Jika tidak terpenuhi, maka wajib mengikutsertakan tiga jamaah dari penduduk setempat.” (Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, 2019)

Dengan begitu, penyelenggaraan shalat Jumat di mal bukan berfaedah meremehkan syariat, tetapi corak keluwesan Islam dalam menyesuaikan diri dengan realitas sosial. Selama rukun dan syarat dasarnya terpenuhi, serta dilakukan lantaran kebutuhan, maka shalat Jumat di mall, kantor, alias tempat publik tetap sah dan berpahala.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah