Hukum Menjamak Shalat Saat Perjalanan Pendek

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Hukum Menjamak Shalat Saat Perjalanan PendekHukum Menjamak Shalat Saat Perjalanan Pendek

Di masyarakat, praktik plural shalat biasanya dilakukan saat sedang dalam perjalanan jauh, nan secara umum merujuk pada perjalanan minimal sejauh 80 kilometer, sesuai ketentuan bolehnya mengqasar shalat. Namun, muncul pertanyaan gimana norma menjamak shalat dalam jarak tempuh perjalanan sangat pendek, kurang dari 80 km, terutama jika terdapat kesulitan dalam melaksanakan shalat pada waktunya?

Secara pengertian, menjamak shalat berfaedah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu pelaksanaan. Dalam aliran Islam, shalat nan dapat dijamak adalah pasangan shalat Zuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. 

Jika dilakukan plural takdim, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktu shalat pertama misalnya, setelah masuk waktu Maghrib, seseorang dapat langsung mengerjakan shalat Isya. Sebaliknya, dalam plural takhir, shalat nan pertama dilakukan pada waktu shalat nan kedua, seperti Maghrib dikerjakan saat waktu Isya.

Mengacu pada beberapa kitab klasik seperti Bughyah al-Mustarsyidin laman 77 , terdapat pendapat nan memperbolehkan menjamak shalat meskipun dalam perjalanan pendek, selama tidak menjadi kebiasaan nan terus-menerus. Salah satu quote nan relevan berbunyi:

لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير.  إختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن أبي إسحاق جوازه في الحضر للحجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المندر 

“Di kalangan kami terdapat pendapat nan membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek. Pendapat ini dipilih oleh al-Bandaniji. Zahir (makna lahiriah) dari hadits menunjukkan bolehnya menjamak shalat apalagi dalam keadaan tidak sedang bepergian, sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Shahih Muslim. Al-Khathabi meriwayatkan dari Abu Ishaq bahwa menjamak shalat di tempat tinggal (bukan dalam perjalanan) diperbolehkan lantaran adanya kebutuhan penting, meskipun tidak disertai rasa takut, hujan, alias sakit. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnu al-Mundzir.”

Dengan demikian, menjamak shalat dalam perjalanan jarak dekat tetap sah dilakukan menurut sebagian ulama. Bahkan, jika mengikuti pandangan Al-Khathabi, seseorang diperbolehkan menjamak shalat meskipun tidak sedang dalam perjalanan dan tanpa ada kondisi darurat, selama ada kebutuhan nan nyata dan penting.

Demikian penjelasan mengenai norma menjamak sholat untuk perjalanan pendek. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Menjamak Shalat Saat Menonton Bola]

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah