Hukum Mengucapkan Amin Serentak dengan Imam

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Berjamaah merupakan ibadah nan menggambarkan bahwa pemimpin adalah tuntunan bagi makmum. Di mana, aktivitas makmum mengikuti dan tidak mendahului aktivitas imam. Jika pemimpin turun untuk rukuk, maka makmum menyusulnya. Dan begitu seterusnya. Lalu, gimana norma mengucapkan amin serentak dengan amin?

Hukum mengucapkan amin setelah membaca Surah Al-Fatihah adalah sunnah, baik di luar shalat maupun ketika sedang shalat. Hal ini didasarkan pada sabda riwayat Abu Hurairah nan menyatakan bahwa:

كان رسول الله صل الله عليه وسلم إِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ القُرْآنِ رَفَعَ صَوْتَهُ، وَقَالَ :آمين 

Artinya: Apabila Rasulullah Saw. selesai membaca al-fatihah, maka beliau mengeraskan suaranya, dan mengucapkan amin.

Namun begitu, mengucapkan amin saat shalat itu sangat dianjurkan. Terlebih, ucapan tersebut berbarengan dengan aminnya imam. Sebab, dengan kebersamaan ini, malaikat bakal menurunkan ampunannya kepada nan bersangkutan. 

عن أبي هريرة: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا قالَ أحَدُكُمْ في الصَّلاةِ: آمِينَ. والْمَلائِكَةُ في السَّماءِ: آمِينَ. فَوافَقَ إحْداهُما الأُخْرَى. غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ. 

Artinya: Dari Abu Hurairah: sesungguhnya nabi Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda; andaikan salah seorang dari kalian mengucapkan amin ketika salat, lampau malaikat di langit juga mengucapkan. Dan sesuai antar keduanya. Maka baginya diampuni dosa nan telah lalu. 

Terkait kesunnahan ini, para ustadz memberikan rincian dalam literatur kitab fikihnya.

Rincian tersebut terbagi menjadi dua; ialah mengucapkan amin dalam shalat jahiryah (subuh, maghrib, dan isya’), dan mengucapkan amin dalam shalat sirriyah (zuhur dan ashar).

Adapun nan pertama, makmum disunahkan menjahr (mengeraskan) referensi amin hingga terdengar oleh imam. Dan membersamai referensi amin imam.

Sementara nan kedua, makmum cukup melirihkan referensi aminnya. Dan tidak sunnah membersamai referensi amin imam.

Sehingga, solusi dari ustadz fikih, jika makmum terlewat tidak sempat mengucapkan amin berbareng amin imam, di samping punya kemauan mendapat kesunnahan, maka imbauan dari Imam Nawawi bahwa dia mengucapkan amin pas setelah amin imam. 

ويستحب أن يكون تأمين المأموم، مع تأمين الإمام لا قبله ولا بعده. فإن فاته أمن عقب تأمينه

Artinya: Dianjurkan makmum membaca amin berbarengan dengan amin imam, tidak sebelum maupun sesudahnya. Oleh lantaran itu, jika kehilangan kebersamaan tersebut maka dia mengucapkan amin setelah amin imam. (Raudhatu al-Thalibin, juz 1, laman 247).

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan “amin” berbarengan dengan pemimpin dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah. Tindakan ini mempunyai keistimewaan khusus, terutama dalam shalat jahriyyah (shalat nan dikeraskan bacaannya), seperti shalat Maghrib, Isya, dan Subuh.

Dalam shalat jahriyyah, mengucapkan “amin” secara serempak dengan pemimpin diharapkan dapat mendatangkan keistimewaan dan pahala nan besar, sebagaimana nan diajarkan dalam tradisi Islam.
Namun, keistimewaan mengucapkan “amin” ini tidak bertindak pada shalat sirriyyah (shalat nan tidak dikeraskan bacaannya), seperti shalat Zuhur dan Asar.

Pada shalat sirriyyah, meskipun makmum tetap dapat mengucapkan “amin” dalam hati, pengucapan tersebut tidak mempunyai keistimewaan nan sama dengan shalat jahriyyah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah