– Hingga sekarang hubungan antara Israel dan Hamas di wilayah Gaza Palestina terus memanas. Tentu saja kekejaman Israel memantik kemarahan umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu perihal nan gencar disuarakan melemahkan sektor ekonomi dengan seruan memboikot produk-produk nan berasosiasi dengan Israel. Lantas bagaimanakah norma memboikot produk pro Israel dalam Islam?
Secara singkat, pengertian boikot adalah suatu bentuk protes sekelompok orang terhadap seseorang alias organisasi tertentu dengan langkah menolak untuk menggunakan, membeli, alias berurusan dengan pihak nan diboikot.
Umumnya boikot dilakukan secara terorganisir dan tidak melibatkan tindak kekerasan dengan tujuan untuk memaksa pihak nan diboikot mengubah suatu kebijakan. Boikot juga bisa diartikan sebagai suatu tindakan persekongkolan sekelompok orang untuk menolak bekerjasama, menggunakan, alias berurusan dengan seseorang, produk, alias organisasi tertentu.
Menurut Syekh Abi Faishol, boikot diartikan sebagai upaya mencegah diri dari transaksi dengan orang lain, baik secara ekonomi maupun sosial sesuai dengan peraturan. Dalam kacamata fikih, memboikot produk-produk nonmuslim nan ditengarai mendukung tindakan nan dapat merugikan umat muslim adalah boleh. Sebagaimana penjelasan Imam Ibn al-Haj dari kalangan Mazhab Maliki:
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْصِبَ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى لِأَنْفُسِهِمْ وَلِأَهْلِ دِينِهِمْ مَجْزَرَةً عَلَى حِدَةٍ وَيُنْهَوْنَ أَنْ يَبِيعُوا مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَيُنْهَى الْمُسْلِمُونَ أَنْ يَشْتَرُوا مِنْهُمْ.
“Tidak masalah masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk kalangannya sendiri dan nan seagama dengannya sebagai corak pembunuhan secara terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum muslimin dan melarang kaum muslimin membeli produk mereka.” (Al-Madkhal, II/78)
Bahkan secara tegas, Syekh Said Ramadhan al-Buthi dalam salah satu fatwanya mengatakan:
- Advertisement -
يَجِبُ وُجُوْبًا عَيْنِيًّا مُقَاطَعَةُ الأََغْذِيَةِ وَالْبَضَائِعِ الأَمْرِيْكِيَّةِ وَالإِسْرَائِلِيَّةِ أَيْضًا، إِذْ هُوَ الْجِهَادُ الّتِي يَتَسَنَّى لِكُلِّ مُسْلِمِ الْقِيَامُ بِهِ في مُوَاجَهَةِ الْعُدْوَانِ الإِسْرَائِلِيِّ.
“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk jual beli Amerika dan Israel, lantaran ini termasuk jihad nan mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.” (Man’ an-Nas wa Musyawarah wa Fatawa, h. 52).
Demikian norma memboikot produk Pro Israel dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Hukum Membuang Barang dengan Alasan Boikot]