Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

– Bagaimana norma membawa anak mini ke masjid? Ini adalah pertanyaan nan sering ditanyakan oleh orang tua, dan masyarakat umum. Pasalnya, tak jarang anak mini ketika di masjid, bermain-main, sehingga mengganggu kekhusyukan dalam shalat. Nah berikut penjelasan norma membawa anak mini ke masjid.

Mendidik anak adalah suatu kebutuhan primordial bagi seluruh orang tua. Pasalnya, mencetak generasi unggul merupakan kemauan bagi setiap orang tua, apalagi seluruh masyarakat.

Fase ideal dalam mendidik anak pada umumnya adalah dimulai sejak balita. Pada saat itu, anak bakal disuplai pendidikan dengan metode-metode efektif nan variatif. Salah satu penerapan pola mendidik anak nan dinilai efisien adalah metode habituasi. 

Implementasi metode adaptasi adalah dengan langkah pembiasaan hal-hal positif kepada anak, agar melekat dan tertanam dalam diri anak dan menjadi karakter. Kepribadian anak bakal dapat terbangun dengan langkah pembiasaan sejak dini. [E.B Goldstein, Cognitive Psychology Connecting Mind, Research, And Everyday Experience, 56]

Pada masyarakat muslim, kita acapkali disuguhkan sebuah kejadian adaptasi anak sejak awal oleh orang tua masing-masing dengan langkah mengajaknya ke masjid, seperti saat shalat maktubah, salat tarawih, ataupun ritual-ritual keagamaan. Umur mereka beragam, ialah mulai dari balita hingga anak-anak.

Dalam perspektif norma Islam, pada dasarnya norma membawa anak mini ke masjid adalah boleh dan apalagi dianjurkan dalam Islam. Hal ini berasas beberapa argumen adalah legal. Dasar norma nan diambil adalah kejadian Nabi Saw. nan shalat berbareng cucu beliau, Hasan ra. dan Husein ra. di masjid Nabi Saw;

خرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم في إحدى صلاتي العشاء، وهو حامل حسنا أو حسينا، فتقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم فوضعه، ثم كبر للصلاة، فصلى، فسجد بين ظهراني صلاته سجدة أطالها، قال أبي: فرفعت رأسي، وإذا الصبي على ظهر رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو ساجد، فرجعت إلى سجودي، فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة، قال الناس: يا رسول الله، ‌إنك ‌سجدت ‌بين ‌ظهراني ‌صلاتك سجدة أطلتها، حتى ظننا أنه قد حدث أمر، أو أنه يوحى إليك قال: كل ذلك لم يكن، ولكن ابني ارتحلني، فكرهت أن أعجله، حتى يقضي حاجته

Artinya: “Nabi Saw. suatu ketika keluar rumah hendak salat isya’, sembari menggendong Hasan ra. dan Husein ra. Saat Nabi Saw. maju menjadi imam, beliau menurunkan cucunya. Lalu Nabi Saw. memulai takbir dan salat. Saat sujud Nabi Saw. melakukannya dengan waktu nan cukup lama.

Ayahku berkata: “aku mengangkat kepalaku, rupanya ada cucu Nabi Saw. di atas punggung beliau saat sujud. Maka akupun kembali sujud.” Setelah salat selesai, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah Saw. engkau sujud lama sekali. Sampai kami cemas terjadi sesuatu alias ada wahyu nan turun pada engkau.”

Nabi Saw. menjawab: “Bukan lantaran semua itu. Cucuku menaiki punggungku, jadi saya mau membuatnya buru-buru (dengan mempercepat sujudku), sampai cucuku selesai dari bermainnya.”” [HR. Al-Nasa’i, No. 1140]

Fakta di atas menyiratkan pesan inspiratif nan mendalam bagi para orang tua, bahwa membiasakan membujuk anak untuk beragama ke masjid merupakan salah satu model mendidik anak dalam konteks religi; agar anak menjadi aktif dan ramah dengan lingkungan masjid. Habituasi terhadap anak dengan langkah membujuk ke masjid ini senada dengan ungkapan Syaikh Ali Jum’ah, Mantan Mufti agung Mesir:

اصطحاب الأطفال المميزين إلى المسجد هو أمرٌ مستحبٌّ شرعًا؛ لتعويدهم على الصلاة، وتنشئتهم على حب هذه الأجواء الإيمانية التي يجتمع المسلمون فيها لعبادة الله تعالى؛ حتى يكون ذلك مكونًا من مكونات شخصيتهم بعد ذلك، 

Artinya: “Mengajak anak nan sudah tamyiz ke masjid merupakan perihal nan dianjurkan dalam hukum Islam. Hal ini adalah dalam rangka membiasakan mereka untuk beribadah, seperti salat, dan menumbuhkan mereka untuk mencintai suasana iman, di mana umat Islam berkumpul di masjid untuk bersama-sama beragama kepada Allah Swt. Selain itu, perihal ini juga bermaksud agar menjadi bagian dari kepribadian (karakter) mereka setelah tumbuh besar.” [Ali Jum’ah, Fatwa Dar al-Ifta’, No. 203]

Atas paparan statement di atas, maka tidak salah jika membiasakan anak ke masjid merupakan bagian dari manifesto pendidikan karakter. Dalam teori pendidikan, komponen sentral dalam mengejawantahkan pendidikan karakter setidaknya ada tiga hal, yaitu: menunjukkan kebiasaan berfikir dan mengetahui perihal nan baik (knowing the good), mencintai dan menginginkan perihal nan baik (desiring the good), dan melakukan perihal nan baik (doing the good).

Sederhananya, Pendidikan karakter adalah segala sesuatu nan dengan sengaja dilakukan untuk membantu anak agar dapat memahami, merasakan dan menunjukkan tindakan nyata nan berbentuk perilaku baik. [Thomas Lickona, Educating for Character, 45] 

Dalam tataran praksis, sebenarnya sudah banyak orang tua nan secara tidak langsung telah menerapkan model edukasi seperti ini; anak-anak mereka mulai dikenalkan dengan masjid dengan segala isinya (knowing the good), kemudian anak-anak mulai dibiasakan untuk merasa nyaman dengan vibes masjid secara kontinu, sehingga mereka merasa nyaman dan suka dengan atmosfer masjid (desiring the good), dan anak-anak diajari gimana langkah menjalankan ibadah di masjid dengan betul secara gradual (doing the good).

Dalam konteks fikih, master norma Islam telah memfermentasikan tentang perincian norma membujuk anak-anak ke masjid nan diramu dari beragam dalil otoritatif. Hasil penalaran fikih tersebut dipetakan dari segi norma sekaligus akibat logis tentang kasuistik anak mini di masjid. Buah kajian tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori dengan membidik fase usia, ialah antara anak nan belum tamyiz dan anak nan telah tamyiz.

Pertama, anak-anak nan belum tamyiz. Sebagian ustadz menyebutkan, bahwa salah satu tolok ukur penentu tamyiz adalah umur, ialah usia tujuh tahun. 

الشافعية قالوا :يجوز إدخال الصبي الذي لا يميز والمجانين المسجد إن أمن تلويثه وإلحاق ضرر بمن فيه، وكشف عورته

Artinya: “Golongan ajaran Syafi’i berpendapat: bahwa boleh membujuk anak-anak nan belum tamyiz dan orang dalam gangguan jiwa ke masjid, dengan syarat dapat dipastikan tidak mengotori masjid, mengganggu jamaah lain, dan membuka auratnya.” [Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, 1/361]

Mayoritas ustadz Syafi’i menyatakan, bahwa status norma kebolehan di atas adalah sebatas makruh. Sebab pada umumnya, kebanyakan dari mereka tidak dapat mengontrol dirinya sendiri; bisa jadi mereka mengotori masjid alias nan lainnya. [Wahbah Zuhayli, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 1/550 ]

Kedua, anak-anak nan telah tamyiz.

أما المميزون العقلاء فلا بأس باصطحابهم إلى المساجد ومشاركتهم للكبار في الصلاة والعبادة وأعمال الخير، مع متابعة تنبيههم على المحافظة على آداب المساجد والآداب الاجتماعية بوجه عام.  

Artinya: “Adapun anak-anak nan sudah melewati masa tamyiz dan sudah banyak mengerti, maka boleh untuk diajak ke masjid bersama-sama dengan jamaah nan ada di masjid untuk beragama salat dan segala corak kebaikan lain. Anak-anak tersebut juga diperingatkan agar tetap menjaga etika di masjid dan bersosial secara umum“. [Athiyah Saqar, Fatawi Athiyah Saqar, 1/174]

Imam al-Jaziri menambahkan, kebolehan membujuk anak-anak nan sudah tamyiz adalah jika memang mereka tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain. Jika tujuan ke masjid murni untuk menjadikan markas untuk bermain, maka hukumnya illegal (haram) bagi orang tua membujuk ke masjid. [Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ala al-Mazahib al-Arba’ah, 1/361]

Dengan demikian, legalitas membujuk anak-anak ke masjid dalam rangka mendidik anak dengan metode adaptasi mempunyai pembatasan nan cukup ketat. Sebab, ibadah di dalam masjid tidak eksklusif pada interelasi terhadap Tuhan saja, melainkan juga tentang etika bersosial dengan para jamaah. Pada realitas empirik, problem nan tetap banyak muncul di lapangan adalah anak-anak di masjid merubah suasana khidmat dalam beribadah. 

Meski kejadian ini pada mulanya mempunyai maksud dan itikad baik, bakal tetapi di kembali itu, justru menimbulkan masalah baru. Misalnya, saat para jamaah sedang beribadah, banyak anak-anak nan bermain dan gaduh teriak-tawa satu sama lain. Pun dengan balita nan acapkali merengek nangis meminta susu sang ibu di tengah salat. Tentu kejadian ini bakal mengganggu kekhusukan para jamaah dalam beribadah. Bahkan tidak terkesima jika ada satu alias dua di antara mereka nan merasa risih. 

Memang benar, kejadian seperti ini bakal melahirkan persoalan nan dilematis, karena telah mengonfrontasikan dua sisi nan paradoks; antara mendidik anak dengan langkah habituatif dan mengganggu jamaah lain. Maka, disinilah bukti esensial  bakal peran orang tua atas keikutsertaannya dalam mendidik anak mereka.

Bahwa tugas primer bagi orang tua nan mendidik anak dengan membiasakan ke masjid sejak awal itu tidak boleh luput dari peringatan alias nasihat nan sifatnya preskriptif dan repetitif. Hal ini agar anak dapat mengerti gimana batasan-batasan moral langkah bersosial dengan baik dalam dimensi sosial-religius.

Merespon problem seperti ini, Syaikh Ali Jum’ah memberikan nasihat solutif sebagai berikut;

مع الحرص على تعليمهم الأدب، ونهيهم عن التشويش على المصلين أو العبث في المسجد، على أن يكون ذلك برفق ورحمة، وأن يُتَعامَل مع الطفل بمنتهى الحلم وسعة الصدر من غير تخويف أو ترهيب له؛ فإن ردود الأفعال العنيفة التي قد يلقاها الطفل من بعض المصلين ربما تُوَلِّد عنده صدمةً أو خوفًا ورعبًا من هذا المكان، والأصل أن يتربَّى الطفل على أن المسجد مليء بالرحمات والنفحات والبركات، فيَكْبُر على حُبِّ هذا المكان ويتعلق قلبه ببيت الله تعالى

Artinya: “(bagi orang tua dalam membiasakan anak ke masjid) kudu semangat memberikan edukasi tentang moral dan melarang mereka mengganggu jamaah alias main-main di masjid. Itu semua dilakukan dengan langkah nan lembut dan penuh kasih. Dan langkah menangani anak-anak (yang bermain, ramai, dan mengganggu jamaah lain) adalah dengan kesabaran nan maksimal dan hati nan lapang, tanpa intimidasi alias menakut-nakuti (menakut-nakuti) terhadapnya. 

Sebab, reaksi sikap keras semacam itu nan diterima seorang anak dari beberapa jamaah bakal dapat menimbulkan shock dan rasa takut dalam dirinya tentang masjid. Maka dengan demikian, prinsip dasarnya adalah dengan memulai karakterisasi pada anak, bahwa masjid itu adalah tempat penuh rahmat, keharuman, dan keberkahan. sehingga saat anak-anak tumbuh besar, maka bakal semakin mencintai masjid dan hatinya menjadi melekat pada rumah Allah.” [Ali Jum’ah, Fatwa Dar al-Ifta’, No. 203]

Secara teoritis, banyak langkah nan dapat diaplikasikan untuk mengawal proses adaptasi ini, misalnya dengan menerapkan metode operant conditioning pada anak-anak. Istilah operant conditioning dalam fan ilmu jiwa belajar adalah proses belajar dengan mengendalikan segala jenis respon nan muncul sesuai akibat alias resiko, baik berupa reward (penghargaan) alias punishment (sanksi). [B.F Skinner, The Behaviour Of Organism, 98].

Misalnya, ketika anak-anak dapat bersikap tenang dan tidak mengganggu jamaah lain saat ibadah berlangsung, maka mereka bakal diberikan apresiasi berupa penghargaan minimalis dari takmir masjid. 

Atau, masing-masing dari orang tua dapat memberikan akibat terhadap anak-anak mereka; jika sang anak sanggup khidmat dalam beragama hingga selesai, maka orang tua bakal memberikan sebuah reward sekaliber anak-anak, dan jika ramai maka anak-anak bakal diberikan hukuman ringan guna menggugah kesadaran.

Ada juga langkah lain nan dianggap ideal dan efektif, ialah pengawasan; sang anak kudu bersanding dengan orang tua selama beragama hingga purna, sehingga potensi untuk ramai dan gaduh berbareng teman-temannya bakal kecil. 

Alhasil, mendidik anak dengan membiasakan ke masjid merupakan misi positif nan perlu untuk dieksiskan. Hanya saja, dalam prosesnya perlu pembinaan nan intens dari masing-masing orang tua, agar dapat terealisasi maksud baik serta tidak menimbulkan pengaruh negatif terhadap sekitar.

Dengan demikian, jika motif mendidik disertai keterlibatan orang tua didalamnya secara elaboratif, maka bakal tercipta pengharmonisan antara edukasi kepercayaan terhadap anak dan relasi sosial.

Demikian penjelasan mengenai norma membawa anak mini ke masjid. Sejatinya, norma membawa anak mini ke masjid hukumnya boleh, apalagi dianjurkan. Orang tua kudu mengawasi anak-anaknya dan mengajari mereka adab-adab di masjid.

Membawa anak ke masjid dapat memberikan banyak faedah bagi mereka, seperti membiasakan mereka untuk pergi ke masjid, mendidik mereka tentang kepercayaan dan moral, dan menumbuhkan kecintaan mereka terhadap masjid.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah