- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang norma kloning dalam Islam pada tahun 2000. Fatwa tersebut berisi tentang kebolehan menggunakan teknologi kloning untuk hewan dan tumbuhan, serta larangan melakukan kloning manusia dengan dugaan bahwa mafsadat nan dapat ditimbulkan dari praktik ini tidaklah sedikit.
Kloning adalah proses menghasilkan organisme dengan DNA nan identik alias nyaris identik, baik secara alami ataupun buatan. Di alam, beberapa organisme menghasilkan klon melalui reproduksi aseksual. Misalnya, kuman membelah diri menjadi dua sel anak nan identik secara genetik.
Kloning buatan dapat dilakukan dengan beragam metode, salah satunya adalah kloning reproduksi. Kloning reproduksi adalah proses menghasilkan klon nan sama persis dengan induknya.
Proses ini dilakukan dengan langkah mengambil sel telur dari induk betina, kemudian mengambil inti sel dari sel telur tersebut dan menggantinya dengan inti sel dari sel tubuh induk jantan. Sel telur nan telah diganti intinya tersebut kemudian ditanam kembali ke dalam rahim induk betina untuk dibuahi oleh sperma.
Contoh kloning reproduksi adalah kloning domba Dolly pada tahun 1996. Dolly adalah domba betina nan dikloning dari sel ambing induknya. Kloning Dolly menjadi perbincangan hangat di seluruh bumi lantaran merupakan kloning organisme mamalia nan pertama kali sukses dilakukan.
Metode kloning lainnya adalah kloning terapeutik. Kloning terapeutik adalah proses menghasilkan sel induk embrionik nan identik dengan sel induk embrio manusia. Sel induk embrionik dapat digunakan untuk mengembangkan beragam jenis obat dan terapi medis.
Fatwa MUI tentang Hukum Kloning dalam Islam
- Advertisement -
Dalam fatwa MUI, kloning manusia dengan langkah bagaimanapun nan berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain.
Pertama, menghilangkan nasab anak hasil kloning nan berakibat hilangnya banyak kewenangan anak dan terabaikannya sejumlah norma nan timbul dari nasab. Kedua, menjadikan lembaga perkawinan tidak diperlukan lagi, lantaran proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual.
Sementara itu, kloning terhadap tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan (hal-hal negatif). Pasalnya, kloning tumbuhan dan hewan dapat memberikan faedah bagi umat manusia. Kloning tumbuhan dapat menghasilkan tanaman nan mempunyai sifat unggul, seperti tahan terhadap (benih)penyakit penyakit, mempunyai nilai gizi nan tinggi, alias menghasilkan produk nan lebih banyak.
Kloning hewan dapat menghasilkan hewan nan mempunyai sifat unggul, seperti produksi susu nan lebih banyak, pertumbuhan nan lebih cepat, alias ketahanan terhadap penyakit.
Pada sisi lain, kloning tumbuhan dan hewan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kloning tidak mengubah prinsip makhluk hidup, lantaran makhluk hidup nan dihasilkan melalui kloning tetap mempunyai susunan genetik nan sama dengan induknya. Kloning juga tidak melanggar prinsip-prinsip iktikad Islam, lantaran makhluk hidup tetap diciptakan oleh Allah SWT melalui proses nan berbeda.
Hal ini sebagaimana firman Allah Q. S al-Mukminun [23] ayat 12-14;
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ مِنْ سُلٰلَةٍ مِّنْ طِيْنٍ ۚ ثُمَّ جَعَلْنٰهُ نُطْفَةً فِيْ قَرَارٍ مَّكِيْنٍ ۖثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوْنَا الْعِظٰمَ لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنٰهُ خَلْقًا اٰخَرَۗ فَتَبَارَكَ اللّٰهُ اَحْسَنُ الْخٰلِقِيْنَۗ
Artinya; Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari sari pati (yang berasal) dari tanah, Kemudian, Kami menjadikannya air mani di dalam tempat nan kukuh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu nan menggantung (darah). Lalu, sesuatu nan menggantung itu Kami jadikan segumpal daging. Lalu, segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang. Lalu, tulang belulang itu Kami balut dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk nan (berbentuk) lain. Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta.
Selain itu ada juga firman Allah OS. al-lsra’ [17] ayat 70;
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
Artinya; Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari nan baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk nan Kami ciptakan dengan kelebihan nan sempurna.