Hukum Berteman dengan Jin dalam Islam 

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

– Jin dalam Islam adalah makhluk Allah nan diciptakan dari api tanpa asap. Mereka mempunyai keahlian untuk beraktivitas layaknya manusia, seperti berpikir, berkomunikasi, dan memilih jalan hidup. Nah berikut tentang norma berkawan dengan hantu dalam Islam.

Dalam kitab Fathu al-Qadir, Imam al-Syaukani menjelaskan pembuatan dan macam-macam jin. Menurutnya hantu diciptakan dari api nan murni. Di antara jin ada nan muslim dan ada nan kafir. Salah satu sabda Nabi menjelaskan hantu muslim nan alim masuk surga, sebaliknya masuk neraka jika membangkang. (Imam Syaukani, dalam kitab Fathu al-Qadir, juz 6. Hal: 429).

 الْمُطِيعَ مِنَ الْجِنِّ فِي الْجَنَّةِ وَالْعَاصِي فِي النار

“Jin nan alim masuk surga dan nan membangkang masuk neraka”.

Dengan gambaran demikian maka norma berkawan dengan hantu dalam Islam berbeda tergantung pada niat, tujuan, dan langkah hubungan dengan hantu tersebut. [Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Jin].

Bentuk berkawan dengan hantu dalam ranah ibadah

Dalam literatur fikih klasik, para ustadz membahas masalah hubungan sama hantu dengan cukup rinci. Misalnya hubungan dalam melakukan shalat jamaah dengan jin. Dalam kitab Al-Asbah wa al-Nadza’ir halaman 258 bahwa sah hukumnya bermakmum kepada jin. 

الرَّابِعُ: قَالَ فِي آكَامِ الْمَرْجَانِ: نَقَلَ ابْنُ الصَّيْرَفِيِّ عَنْ شَيْخِهِ أَبِي الْبَقَاءِ الْعُكْبَرِيِّ الْحَنْبَلِيِّ: أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الْجِنِّيِّ، هَلْ تَصِحُّ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ: فَقَالَ نَعَم لِأَنَّهُمْ مُكَلَّفُونَ

“Ibnu Shairafi menukil dari gurunya al-Baqa al-’Ukbari al-Hanbali nan ditanya soal keesahan sholat jemaah di belakang jin. Al-’Ukbari menjawab bahwa sholatnya sah. Karena para hantu itu juga ditaklif sebagaimana kita manusia”.

Bentuk Interaksi dengan Jin dalam Sosial

Adapun hubungan dalam perihal sosial nan terbilang krusial ialah pernikahan. Apakah alias tidak menikah dengan jin, baik sebagai laki-laki alias perempuan. Terkait perihal ini ustadz fiqih berbeda pendapat. Ada nan mengatakan tidak sah lantaran beda jenis alias spesies, ada pula nan mengatakan sah.

Imam Jammal al-Sajastani dalam kitab Munyatul Mufti, sebagaimana dikutip Imam al-Suyuti dalam kitab al-Asybah [257] menyatakan  ketidak bolehan menikah dengan jin. Karena beda jenis kelamin.

. وَقَالَ الْجَمَّالُ السِّجِسْتَانِيُّ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ. فِي كِتَابِ ” مُنْيَةِ الْمُفْتِي عَنْ الْفَتَاوَى السِّرَاجِيَّةِ ” لَا يَجُوز الْمُنَاكَحَةُ بَيْن الْإِنْسِ وَالْجِنِّ، وَإِنْسَانِ الْمَاءِ لِاخْتِلَافِ الْجِنْسِ

“Al-Jammal al-Sijistani dari Hanafiyah berbicara dalam kitabnya Minyatul Mufti, bahwa tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dan hantu dan manusia murni lantaran beda spesies”.

Adapun ustadz nan lain beranggapan boleh menikah dengan hantu semisal dalam kitab Nihayat al-Zain Syekh Nawawi al-Bantani mengutip pendapat nan mu’tamad menurut al-Ramli al-Shaghir.

وَالْمُعْتَمد عِنْد الرَّمْلِيّ أَنه يجوز للآدمي نِكَاح الجنية وَعَكسه وَيجوز وَطْؤُهَا إِن غلب على ظَنّه أَنَّهَا زَوجته وَلَو على صُورَة حمَار مثلا وَثبتت أَحْكَام النِّكَاح للإنسي مِنْهُمَا فينتقض وضوؤه بمسها وَيجب عَلَيْهِ الْغسْل بِوَطْئِهَا وَغير ذَلِك

“Menurut nan mu’tamad bagi pemimpin al-Ramli ialah boleh manusia menikahi hantu wanita dan sebaliknya. Dan boleh melakukan  hubungan intim jika menduga bahwa adalah istrinya meski menampakkan diri sebagai himar. Dan bertindak hukum-hukum pernikahan bagi manusia misal wudhunya batal dan wajib mandi jika sudah berasosiasi intim”.

Selain banyak corak hubungan antara hantu dan manusia tersebut di atas, Imam Muhammad al-Khatib dalam kitabnya Hasyiah al-Bujairimi [juz: 3 hal: 71] bahwa sah hukumnya berinteraksi dengan hantu dalam soal menyusui.

فَلَبَنُ الْجِنِّيَّةِ يُحَرِّمُ وَلَوْ عَلَى غَيْرِ صُورَةِ الْآدَمِيَّةِ أَوْ كَانَ ثَدْيُهَا أَوْ فَرْجُهَا فِي غَيْرِ مَحِلِّهِ الْمَعْهُود

“Maka susunya hantu wanita menyebabkan mahram meski tidak menampakkan diri seperti corak manusia alias letak tetek dan farjinya tidak pada tempat nan normal”.

Hal nan menarik kisah ketika Imam Malik mendapat pertanyaan dari masyarakat Yaman nan bertanya status pernikahan dengan jin. Beliau menjawab bahwa menikah dengan hantu tidak ada perihal nan melarang alias dosa. Hanya saja, beliau pribadi kurang suka lantaran jika ada wanita mengandung lampau ketika ditanya suaminya, bakal menjawab hantu tidak lezat didengar. Dan bakal banyak merusak (mengurangi jenis manusia) dalam kepercayaan (al-Asybah wa an-Nadzair, 257).

Boleh Berinteraksi dengan Jin

Berpijak dari pendapat ustadz fikih nan membolehkan menikah dengan hantu nan mana nikah  menjadi simbol hubungan sosial nan paling krusial, maka dapat disimpulkan bahwa berinteraksi dengan hantu hukumnya boleh. Bahkan dalam corak hubungan nan lain semisal Sholat, transaksi dan lain semacamnya. 

Tentu, ranah kebolehan ini dalam hal-hal nan positif alias setidaknya tidak dalam perihal nan membikin ancaman alias mudharat. Oleh karena itu, kembali kepada pembagian hantu itu sendiri. Bila hubungan dengan hantu nan muslim dan baik maka boleh. Sebaliknya, haram jika hubungan dengan hantu kafir nan jahat. 

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas bisa kita tengahkan sebagai berikut. Pertama, berkawan dengan hantu untuk tujuan nan bertentangan dengan aliran Islam, seperti meminta support hantu untuk melakukan sihir alias merugikan orang lain, jelas dilarang. Hal ini berasas firman Allah SWT:

“وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا”  

Artinya: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia nan meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari kalangan jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.”(QS. Al-Jin: 6).

Kedua, hubungan dengan hantu hanya untuk tujuan kebaikan, seperti berceramah alias membujuk mereka kepada jalan nan benar, maka perihal ini dapat diterima dalam hukum Islam, selama tidak melanggar hukum-hukum Allah dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.

Demikian penjelasan mengenai norma berkawan dengan hantu dalam Islam. Seyogianya, berkawan dengan hantu menekankan pada kehati-hatian dan menjaga jarak dari hubungan nan tidak perlu dengan makhluk gaib tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kepercayaan nan menuntun umat Islam untuk hidup dalam keselamatan dan kesejahteraan, serta menjauhi segala corak praktik nan bertentangan dengan aliran Islam.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah