Heboh! Honor KPPS di Berbagai Daerah Dipotong di KBB Potongan Mencapai Segini

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Politik, BANGBARA.COM - Honor Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beragam wilayah gempar dikenakan potongan nan cukup besar.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ialah di Kecamatan Padalarang, merebak adanya rumor honor personil KPPS bakal dikenakan pemotongan honor alias pajak dari nilai jumlah honor nan bakal diterima.

Isu honor personil KPPS bakal dipotong kian mencuat di kalangan publik. Protes demi protes pun terus dilakukan personil KPPS dan menuai kritikan dikalangan masyarakat ditengah anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB nan nilainya dahsyat pada pemilu tahun 2024 ini.

Baca Juga: Festival Curug Citambur Diharapkan Jadi Agenda Tahunan Begini Kata Bupati Cianjur

Salah seorang personil KPPS penduduk Kecamatan Padalarang inisial E, menjelaskan, pemotongan honor tersebut dirasa sangat memberatkan bagi dirinya dan personil KPPS lain notabene masyarakat biasa nan tidak mempunyai penghasilan tetap.

Berdasarkan info nan beredar di kalangan personil KPPS, bakal ada potongan honor para personil KPPS tanpa adanya musyawarah (transparansi).

Kendati itu dia tidak merinci kategori apa saja nan mendapatkan potongan apakah golongan personil KPPS berstatus ASN maupun masyarakat biasa.

Baca Juga: Kampanye Akbar Pamungkas Prabowo Gibran Jadi Bukti Rakyat Hendaki Keberlanjutan

"Iya disini juga ramenya kena potongan keterima bersih uangnya dari Rp 1.1 juta menjadi Rp900 ribu nan ngasih bocoran teh PPS desanya, jika keberatan ya jelas keberatan apalagi kerjanya berat tanggung jawab pun besar," kata E Senin, 12 Februari 2024

"Tapi gatau, saya banyak info teh jika rumor bakal ada banyak potongan, biasanya PPS desa gak jadi pangkas jika rumor ini melebar, waktu duit bimtek dan pelantikan aja udah rame rumor potongan kan ga jadi dipotong, semoga ini tidak terjadi," lanjutnya.

Terpisah, saat dihubungi wartawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman membenarkan honor nan bakal diterima oleh personil KPPS bakal dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga: Dalam Masa Tenang Bawaslu KBB Melakukan Pembersihan APK di Padalarang

Ia menyebut, pajak honor tersebut bakal dikenakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) nan menjadi personil KPPS. Bahkan, kata dia, pajak honor bakal dilihat tergantung dari golongan.

"ASN nan menjadi personil KPPS bakal dikenakan pajak 5 persen dan bakal dilihat sesuai golongan," kata Rifqi, Minggu, 11 Februari 2024.

Menurutnya pajak sebesar 5 persen tersebut tidak bertindak terhadap honor personil KPPS dari kalangan masyarakat biasa.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara