Geram! Debt Colector Kembali Berulah di Cimahi, Satu Unit Kendaraan Motor Ditarik Paksa

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Cimahi, BANGBARA.COM- Sebuah kejadian penarikan paksa kendaraan milik Linda Megasari terjadi di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Selasa 14 Februari 2025, pukul 14.25 WIB.

Kelompok nan mengaku sebagai debt collector dari PT Putra Tanimbar Jaya menghentikan motor korban di sekitar jalan Raya Kebon Kopi.

Penarikan motor tersebut atas nama Linda Megasari istri dari James, jenis Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) D 3226 UFJ.

James Nhahot Pangabean (43) menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat dirinya dalam perjalanan pulang ke Bandung usai mengantar penumpang dan hendak pulang ke arah Cimahi.

“Tiba-tiba sekelompok orang nan tidak kami kenal menghadang kami dan mengatasnamakan FIF,” ujarnya kepada Bangbara.com di Padalarang, Selasa.

Kelompok tersebut menuduh James menunggak pembayaran angsuran selama dua bulan. Setelah itu, James diajak secara paksa untuk ke instansi dengan alih-alih mengisi info formulir.

"Sempat adu mulut (argumen), saya di ajak ke instansi enggak mau, dengan alih-alih membikin oret-oretan agar poin DC tersebut bagus," ujarnya.

Lalu kemudian, para debt collector tetap memaksa membawa motor ke instansi mereka di area Jalan Sindangsari, kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Situasi semakin memanas saat para debt collector memaksa James menandatangani surat penyerahan kendaraan.

"Saya di bawa ke instansi lampau disuruh buat pernyataan padahal saya besoknya mau bayar angsuran 2 bulan, pas saya baca surat itu buletin aktivitas setah terima kendaraan (Bastik)," jelasnya.

"Disitu saya makin curiga, pas minta STNK dan kunci motor katanya mau cek nomer rangka dan mesin, mereka memaksa minta STNK dan saya kasih cuman kunci motor enggak saya kasih, motor sudah tidak ada di area parkir pada saat posisi saya berada di dalam kantor, padahal kurang lebih 10 menit motor terparkir dalam keadaan di kunci setang (penutup kunci tertutup)," sambungnya.

Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak PT Putra Tanimbar Jaya belum mendapat tanggapan hingga buletin ini dirilis.

Sementara itu, Fuad Abdillah SH.,CTL., Ketua Umum DPP LBH CADHAS, menyatakan telah menerima laporan dari korban dan tengah mendalami kasus ini.

"Kami mengumpulkan bukti dan saksi. Semua sudah lengkap, dan malam ini berbareng personil LBH CHADAS kami selaku kuasa norma korban langsung mendampingi korban dalam proses pelaporan di Polres Cimahi. Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana,” tegas Fuad.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara