– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hidup sederhana pada tanggal 27 September 1976. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan pedoman kepada umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari mengenai hidup sederhana.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa hidup sederhana adalah salah satu prinsip aliran Islam. Hidup sederhana berfaedah hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan, dan tidak berlebih-lebihan.
Fatwa MUI tentang hidup sederhana didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah al-An’am 6 ayat 141;
وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Artinya; Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang nan berlebih-lebihan.
Lebih lanjut, royal suatu sikap nan menghambur-hamburkan kekayaan secara tidak perlu. Boros dapat diartikan sebagai sikap nan tidak bijak dalam menggunakan harta.
Dalam Islam, royal adalah perbuatan nan dilarang oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Isra [17] ayat 26-27 nan berbunyi:
- Advertisement -
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا. اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Artinya; Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang nan dalam perjalanan. Janganlah Anda menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Lebih lanjut, dalam Islam juga ada perintah hidup sederhana. Arahan untuk menjalani kehidupan nan tidak berlebihan dan tidak mewah. Perintah ini dapat diartikan dalam beragam cara, tetapi secara umum merujuk pada sikap hidup nan tidak mementingkan materi dan lebih mengutamakan hal-hal nan krusial dalam hidup, seperti keluarga, teman, kesehatan, dan kebahagiaan.
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا
Artinya; Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan karena kelak engkau menjadi tercela lagi menyesal.
Demikian penjelasan mengenai fatwa MUI tentang hidup sederhana dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Fatwa MUI tentang Makanan Bercampur dengan Barang Najis]