Enam Serikat Pekerja Geruduk Gedung DPRD KBB, Pertanyakan Kinerja Disnaker

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

KBB, BANGBARA.COM- Enam koalisi nan tergabung dalam serikat pekerja dan serikat pekerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar tindakan unjuk rasa besar-besaran di depan instansi DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat pada Senin 14 Oktober 2024.

Aksi unjuk rasa nan berjalan selama dua hari ini ialah 14-15 Oktober diperkirakan melibatkan ratusan hingga ribuan peserta dari beragam serikat pekerja di Bandung Barat.

Pantauan pewarta dilokasi, peserta tindakan melakukan long march dari area industri Batujajar menuju instansi DPRD dan dilanjutkan ke instansi Pemkab Bandung Barat pada Selasa (15/10/2024).

Dilengkapi dengan mobil komando, pengeras suara, spanduk menyuarakan tuntutan mereka. Unjuk rasa dimulai pukul 08.00 WIB, dengan peserta nan bakal melakukan long march, orasi, dan pukul 13.00 WIB audiensi langsung di hadapan DPRD KBB, Disnakertrans KBB dan kolega serta Kapolsek/Danramil Padalarang.

"Hari ini, kami (6 koalisi serikat pekerja) menuntut pemerintah untuk menaikan bayaran pekerja, dan hari ini di DPRD KBB jika mana tidak ada kejelasan besok kaki bakal melakukan tindakan instansi Bupati Bandung Barat," kata Dede Rahmat, Koordinator Enam Koalisi Pekerja/Serikat KBB saat ditemui di laman gedung DPRD KBB, Senin.

Ia mengatakan, serikat pekerja berambisi tindakan ini bakal menarik perhatian pemerintah wilayah untuk segera merespons tuntutan mereka, khususnya mengenai kenaikan UMK nan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Bandung Barat.

"Aksi ini dilakukan sebagai respons atas ketidakpuasan pekerja terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan bayaran minimum nan dianggap tidak memadai," jelasnya.

Dede memaparkan, tuntutan utama, Kenaikan UMK dan Penolakan Omnibus Law Salah satu tuntutan utama dalam tindakan ini adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar 100% untuk tahun 2025.

"Dari hasil survei Dewan Pengupahan mendukung kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan peningkatan biaya hidup di wilayah tersebut. Saat ini, UMK Bandung Barat tahun 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp27.882 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp3.508.677. Para pekerja menilai nomor ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak," ungkapnya.

Dede Rahmat nan juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB menyebut, pekerja juga mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law – UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta patokan turunannya, nan menurut mereka telah merugikan hak-hak pekerja.

"Kami menolak keras elastisitas kerja nan diatur dalam undang-undang ini, termasuk sistem kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing, nan dianggap menakut-nakuti stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan buruh," ujarnya.

Adapun Tuntutan lainnya, lanjut Dede, Peraturan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tidak hanya soal bayaran dan Omnibus Law, para pekerja juga mendesak agar Bupati Bandung Barat segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nan mengatur tentang bayaran pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Hal ini krusial untuk memberikan kejelasan dan kepastian norma bagi pekerja nan sudah lama mengabdi, tetapi tidak mendapatkan penyesuaian bayaran nan adil," sambungnya.

"Penegakan norma ketenagakerjaan juga menjadi salah satu poin krusial dalam tindakan ini. Para pekerja menuntut agar pihak pemerintah wilayah lebih tegas dalam memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung Barat mematuhi izin ketenagakerjaan, termasuk dalam perihal pengupahan, jam kerja, dan agunan sosial bagi pekerja," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara