DPRD KBB Stop Sementara Proyek Perumahan Subsidi di Cikalongwetan, Diduga Izin Belum Lengkap dan Puluhan Lahan Warga Belum Dibayar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

BANDUNG BARAT, BANGBARA.COM – Gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) berbareng jejeran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan subsidi nan dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (8/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan serta belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat.

Pantauan di letak sekitar pukul 13.25 WIB menunjukkan rombongan campuran Komisi III dan Komisi IV DPRD KBB berbareng dinas teknis meninjau langsung area proyek. Dari hasil pemeriksaan, seluruh pihak sepakat meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh tanggungjawab perusahaan dipenuhi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat nan mengaku belum menerima pembayaran atas lahan mereka meskipun pembangunan telah berlangsung.

Baca Juga: Wisatawan Bilang Aneh! Gedung Kopdes Merah Putih Disebut Tutupi Panorama Ikonik Stone Garden

Menurutnya, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan laporan penduduk mempunyai dasar nan kuat sehingga perlu segera ditindaklanjuti.

"Hasil sidak menunjukkan laporan masyarakat memang perlu ditindaklanjuti. Pembayaran pembebasan lahan belum diselesaikan dan proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Pither kepada wartawan.

Ia menegaskan DPRD meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat sekaligus melengkapi seluruh arsip perizinan.

"Karena itu kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh tanggungjawab kepada masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan dilengkapi," tegasnya.

Menurut Pither, pembangunan tidak semestinya dilakukan di atas lahan nan status pembayarannya tetap belum selesai lantaran kewenangan kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat.

"Tanah nan belum dibayar tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Itu kewenangan masyarakat. Setelah pembayaran tuntas dan PBG sudah diterbitkan, silakan perusahaan melanjutkan pembangunan sesuai aturan," katanya.

Baca Juga: 5 Program Unggulan Baznas KBB Terus Bergulir, Iing Nurdin: Pendidikan, Kesehatan hingga Kemanusiaan Jadi Prioritas Umat

Sekitar 63 Pemilik Lahan Belum Dibayar

Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa persoalan pembebasan lahan diduga telah berjalan sejak akhir tahun 2025.

Berdasarkan info nan dihimpun, sekitar 63 pemilik lahan di Desa Gumati dengan luas keseluruhan kurang lebih 14 hektare disebut hingga sekarang belum menerima pembayaran dari pihak PT Indra Jaya Prakarsa.

Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa penduduk sebenarnya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara