Disdik DKI Jakarta Tertibkan Aturan soal Perpisahan hingga Study Tour Anak Sekolah

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta -

Tragedi bus study tour rombongan SMK Lingga Kencana Depok membikin pemerintah mengeluarkan patokan baru tentang aktivitas di luar sekolah dan perpisahan. Lantas, gimana patokan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta?

Beberapa waktu lalu, buletin duka menyelimuti bumi pendidikan Indonesia. Rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan bus di Ciater, Subang usai melakukan study tour dan perpisahan. Dalam kejadian ini, 11 orang dinyatakan meninggal bumi dan belasan lainnya mengalami luka berat.

Kejadian ini lantas membikin orang tua merasa was-was. Sebelumnya, rasa resah para orang tua ditanggapi oleh PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, serta Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tidak hanya pemerintah Jawa Barat, DKI Jakarta turut mengeluarkan patokan terbaru soal perpisahan sekolah serta penyelenggaraan study tour. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 tentang Mekanisme Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.

Aturan soal perpisahan sekolah Disdik DKI Jakarta

Dalam info tersebut, dikelaskan bahwa pihak sekolah namalain satuan pendidikan wajib untuk mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungannya setelah pengumuman kelulusan, Bunda. Dengan begitu, beragam aktivitas nan tidak berfaedah pun dapat dihindari.

"Satuan Pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumuman kelulusan dengan mencegah, mengantisipasi, dan melarang peserta didik melakukan aktivitas berkumpul, corat-coret, konvoi kendaraan, dan corak lain nan mengganggu ketertiban umum," jelas surat tersebut.

Meski begitu, pihak sekolah diperbolehkan untuk melakukan perpisahan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini ditujukan sebagai corak penyerahan peserta didik kepada orang tua namalain wali.

"Satuan Pendidikan dapat mengadakan aktivitas penyerahan peserta didik kepada orang tua namalain wali di lingkungan satuan pendidikan," bunyi surat nan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.

Jadwal pengumuman kelulusan

Jadwal pengumuman kelulusan peserta didik berbeda-beda berjuntai pada tingkatannya, Bunda. Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman kelulusan jenjang SD/Paket A/SDLB dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
  • Pengumuman kelulusan jenjang SMP/Paket B/SMPLB dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
  • Pengumuman kelulusan jenjang SMA/Paket C/SMALB dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
  • Pengumuman jenjang SMK dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
  • Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan bertindak untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Berbeda dengan DKI Jakarta, seperti apa patokan perpisahan dan study tour dari pemerintah Jawa Barat? Simak selengkapnya pada laman berikutnya ya, Bunda.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Selengkapnya
Sumber Info Kesehatan Kincaimedia
Info Kesehatan Kincaimedia