Deal, Pengadilan Putuskan Anak Usaha BUMD GSS Trembul Jateng Dinyatakan Pailit

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Jakarta, BANGBARA.COM - Kabar mengejutkan, dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, menyatakan PT Sarana GSS Trembul pailit.

Keputusan pailit Sarana GSS ini berasas putusan pembatalan perjanjian homologasi No. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Smg Jo. No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg tertanggal 21 Juli 2022. 

"Menyatakan termohon PT Sarana GSS Trembul  nan bertempat tinggal di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator dalam pengumuman hari ini, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Tekan Inflasi Harga Beras nan Meroket, Pemda Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras di 5 Titik

PT Sarana GSS Trembul merupakan ini perusahaan patungan nan dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan juga PT Sarana Pembangunan, BUMD pemerintah Jawa Tengah.

Perusahaan campuran ini pada 2016 ditunjuk oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai mitra mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dan KSO ini mendapat kewenangan eksplorasi selama 15 tahun hingga tahun 2031. 

Saat penandatanganan, KSO ini
optimis bisa berproduksi lantaran melakukan penambangan minyak di Trembul, wilayah nan telah terbukti mempunyai minyak lantaran warisan era kolonial dan berproduksi sejak 1917 hingga 1942.

Baca Juga: Setiap Turun Hujan, Kota Cianjur Jadi Langganan Banjir, Bupati Cari Solusi, Begini Katanya

Dari info nan diperoleh, aktivitas pada era itu baru saja mengangkat 370.000 barel. Dengan demikian, tetap terdapat kesempatan adanya minyak nan lebih besar dengan melakukan aktivitas pada lapisan nan lebih dalam. 

Rapat Kreditur Sarana GSS Trembul

Bersamaan dengan berita status pailit ini, pengadilan telah menunjuk Sutiyono, sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang bekerja pengadil pengawas. 

Dilanjutkan pengadilan menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Denny Ardiansyah sebagai kurator. Sementara dengan persetujuan pengadil pengawas.

Baca Juga: Bupati Cianjur Minta Perumdam Tirta Mukti Konsisten untuk Pelayanan Masyarakat, Begini Katanya

Rapat kreditur pertama bakal dilakukan pada 8 Agustus 2022 mendatang di PN Semarang. Sedangkan pengajuan pemisah akhir tagihan ke anak upaya BUMD Jawa Tengah ini pada Selasa 23 Agustus 2022. 

"Rapat pencocokan piutang dan verifikasi tagihan pajak pada Kamis, 1 September 2022," tulis pengumuman tersebut lebih lanjut. 

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara