Hukrim, BANGBARA.COM – Sosok kakek Tarman (74) mendadak viral di media sosial usai berita pernikahannya dengan seorang wanita muda dengan mahar dahsyat Rp3 miliar beredar luas di Pacitan, Jawa Timur.
Namun di kembali kisah asmara nan mencuri perhatian itu, tersimpan rekam jejak hukum nan tak kalah mencengangkan.
Tarman rupanya pernah divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan pedang samurai berbobot triliunan rupiah nan terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah, pada tahun 2016.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.
Dalam sidang nan dipimpin oleh Adhil Prayogi Isnawan berbareng dua personil majelis hakim, Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, Tarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
Baca Juga: Tragedi Pejaten Barat: Misteri Kematian Terapis Remaja dan Dugaan Eksploitasi Anak di Baliknya
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan majelis hakim. Atas dasar itu, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Awal Mula: Janji Pedang Samurai Bernilai Rp20 Triliun
Kasus penipuan ini bermulai pada tahun 2016, ketika Tarman mengaku mempunyai pedang samurai kuno nan diklaim berbobot luar biasa, mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin, korban berjulukan Kamid mengenal Tarman melalui seorang perantara berjulukan Agung Susanto.
“Saksi Kamid berkomunikasi dengan terdakwa Tarman dan membahas mengenai pedang samurai nan dimiliki terdakwa,” ujar Nur Solikhin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 1 Juli 2016 di area Solobaru. Tarman menyatakan bahwa pedang itu bakal dijual kepada kolektor besar di Jakarta dengan nilai transaksi mencapai Rp20 triliun.
Tergiur dengan cerita dahsyat itu, Kamid tertarik untuk membantu proses penjualan.
Baca Juga: Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny: Antara Duka Kemanusiaan dan Polemik Penggunaan APBN
Iming-Iming Imbalan Rp3 Triliun
Beberapa minggu kemudian, pada 5 Agustus 2016, pertemuan lanjutan dilakukan di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·