Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan terutama klaim Jaminan Hari Tua (JHT) krusial dan perlu diketahui andaikan Anda termasuk dalam peserta program JHT. Untuk melakukan klaim JHT ini ada beberapa persyaratan nan perlu dipenuhi terlebih dahulu, baik kriteria maupun syarat dokumen.
Cara untuk melakukan klaim JHT pun cukup mudah, dimana peserta nan mau melakukan klaim dapat melakukan secara offline, ialah datang langsung ke instansi BPJS Ketenagakerjaan terdekat, ataupun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun Web.
Artikel ini bakal memberikan tips dan langkah untuk melakukan klaim BPJS TK secara online, beserta persyaratan apa saja nan perlu dipenuhi oleh peserta.
Kriteria dan Syarat Klaim JHT
Dikutip dari laman resmi web BPJS TK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , peserta nan hendak mencairkan Jaminan Hari Tua alias JHT kudu memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta resign alias mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai usia pensiun lantaran Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
- Peserta berhujung perjanjian (pekerja dengan status PKWT / kontrak)
Perlu diingat dan diperhatikan, setiap kriteria mempunyai persyaratan arsip nan berbeda dan perlu dilengkapi terlebih dulu agar dapat mengusulkan klaim.
Misalnya saja untuk peserta nan resign alias mengundurkan diri dari perusahaan, perlu melengkapi arsip sebagai berikut:
- Kartu BPJS TK
- KTP
- Surat keterangan mengundurkan diri dari pemberi kerja
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta alias peserta nan sudah mengusulkan klaim sebagian)
Untuk syarat kriteria lain, dapat Anda simak secara langsung pada website laman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di atas.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online alias dari HP
Selain datang langsung, sekarang setiap peserta nan hendak melakukan klaim JHT dipermudah dan dapat melakukannya via aplikasi Jamsostek Mobile ataupun laman resmi BPJS TK. Berikut ini adalah langkah dan langkah untuk melakukan klaim JHT secara online
Cara Klaim JHT Via Aplikasi JMO
Untuk melakukan klaim melalui JMO, Anda terlebih dulu perlu melakukan download dan install aplikasi tersebut pada HP Anda. Berikut langkahnya:
- Download dan install aplikasi JMO
- Lakukan registrasi akun jika belum pernah mendaftar
- Apabila sudah mendaftar / sudah terdaftar, login ke dalam aplikasi JMO
- Lakukan pengkinian info terlebih dulu lantaran salah satu syarat klaim via JMO perlu melakukan pengkinian data
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada laman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Pastikan 3 syarat kondisi sudah tercentang hijau agar dapat melanjutkan.
- Pilih salah satu karena klaim, lampau klik selanjutnya
- Pastikan info sudah betul dan sesuai dan lakukan swafoto alias selfie dengan mengikuti petunjuk
- Lengkapi info NPWP dan rekening aktif untuk pencairan dana
- Pastikan info sudah sesuai dan klik konfirmasi
- Selanjutnya pengajuan Anda sedang diproses
Perlu diketahui bahwa menggunakan aplikasi JMO mempunyai batas pencairan biaya hanya untuk JHT hingga maksimal 10 juta saja. Apabila JHT lebih besar dari 10 juta, maka Anda dapat melakukan pengajuan klaim secara online melalui website.
Cara Klaim JHT via Online
Selain JMO dan andaikan saldo JHT > 10 juta, Anda dapat melakukan klaim melalui laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan mudah dan cepat. Berikut langkah untuk mengusulkan klaim:
- Buka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi info diri seperti NIK, nama komplit dan nomor BPJS TK, NPWP, Nomor rekening dan lainnya
- Upload semua arsip persyaratan seperti scan kartu BPJS TK, scan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, swafoto tampak depan dan lainnya
- Pastikan nomor hp nan Anda masukkan dapat menerima panggilan video call
- Dokumen nan diupload dapat dalam format JPG, PNG alias PDF
- Pastikan info nan diisi sudah sesuai dan konfirmasi
- Selanjutnya Anda bakal mendapatkan agenda wawancara online
- Pada hari wawancara online, petugas BPJS TK bakal melakukan video call untuk memastikan kelengkapan dan verifikasi data. Oleh karenanya pastikan nomor hp dapat menerima video call
- Setelah proses wawancara online selesai, petugas BPJS TK bakal melakukan verifikasi ke perusahaan
- Setelah semua proses selesai maka saldo JHT bakal dalam proses pencairan dan dikirim ke rekening nan Anda masukkan sebelumnya
Demikian info dan tips seputar langkah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui HP maupun website.