Opini, BANGBARA.COM - Bebas alias kebebasan, adalah lepas sama sekali, tidak terhalang, tidak terganggu, sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa. Bebas dalam berbicara, kita punya kewenangan untuk menyampaikan pendapat dengan alias secara bebas.
Dalam bermasyarakat, dalam berbangsa dan bernegara, kita dapat merasakan kebebasan nan luar biasa dalam era reformasi ini. Tentu saja, ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan orde baru, apalagi dengan orde lama.
Kita dapat menyaksikan alias kita dapat merasakan dan kita dapat melaksanakan kebebasan itu, baik kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat melalui beragam media sebut saja media sosial (medsos), youtube, blog, media televisi, media cetak, unjuk rasa, melalui pagelaran seni, dan lainnya.
Baca Juga: Soroti Proses Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos, Ini Komentar Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin
Dalam menikmati euforia kebebasan ini, tentu saja kudu berhati-hati, jangan mentang-mentang diberi kebebasan. Dalam peribahasa Sunda “Abong kena biwir teu diwengku, letah teu dianyam,” Artinya kira-kira, (jangan mentang-mentang bibir tidak memakai lis dan lidah tidak dianyam,) sehingga berbincang seenaknya.
Jadi dalam berbincang kudu hati-hati, kudu ada filter, ialah moral alias agama, jangan sampai jadi fitnah. Ujung-ujungnya berurusan dengan nan namanya hukum.
Kita banyak menyaksikan orang-orang nan mengumbar kebebasan tanpa landasan moral dan kepercayaan misalnya melalui medsos, akhirnya diseret ke meja hijau, lantaran ucapannya berupa kebencian, fitnah, dan lainnya nan dapat merugikan orang lain alias melanggar Undang-undang IT.
Baca Juga: Taiwan Diguncang Gempa Berkekuatan M 7,5, Sebabkan Bangunan Runtuh
Belajar dari pelbagai kasus mengenai menyampaikan kebebasan berbicara, dan kebebasan beranggapan ini, bagaimanapun kudu bebas bertanggung jawab. Artinya bebas dalam berbincang alias menyampaikan sesuatu alias pendapat dengan memperhatikan sopan santun, norma nan berlaku, dan jangan sampai melanggar kewenangan asasi manusia (HAM).
Dalam menyampaikan kebebasan dituntut menimbang-nimbang dan cermat, jangan sampai menyinggung orang lain nan berbuntut panjang lantaran berurusan dengan hukum. Untuk itu, dalam menyampaikan kebebasan, ialah dengan kebebasan nan bertanggung jawab. Pesan-pesan pun dapat disampaikan. Tidak blunder. Begitu, barangkali!***