Apakah Lembaga Zakat Pemda Sah sebagai Amil?

Sedang Trending 9 jam yang lalu
Apakah Lembaga Zakat Pemda Sah sebagai Amil?Apakah Lembaga Zakat Pemda Sah sebagai Amil?

– Muncul pertanyaan, gimana kedudukan syar’i lembaga amal nan dibentuk oleh pemerintah wilayah (Pemda) sah andaikan dikaitkan dengan ketentuan fiqih mengenai amil zakat?

Pertanyaan apakah lembaga amal Pemda sah sebagai amil? krusial dikemukakan, mengingat dalam fiqih klasik, amil bukan sekadar orang nan bekerja mengumpulkan zakat, melainkan pihak nan memperoleh legitimasi dari penguasa untuk menjalankan tugas tersebut. Karena itu, status lembaga amal nan dibentuk pemerintah perlu ditinjau dari perspektif pandang kewenangan syar’i nan dimiliki pemerintah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, menghimpun fatwa norma dalam Munas dan Muktamar NU, nan berjudul Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdlatul Ulama, menjelaskan lembaga amal nan dibentuk oleh pemerintah wilayah hukumnya sah. Sebab, pemerintah Indonesia mempunyai kewenangan syar’i untuk membentuk dan mengangkat amil zakat.

Dengan kewenangan tersebut, petugas alias lembaga nan ditunjuk pemerintah untuk mengelola amal memperoleh kedudukan sebagai amil nan diakui oleh syariat.

Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab Al-Mauhibah, Juz IV laman 130:

موهبة ج ٤ ص ١٣٠ وعبارته:

(1) والصنف الخامس العاملون عليها . ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات . وبعثه واجب. والعاملون عليها أى الزكاة يعنى من نصبه الإمام في أخذ العمالة من الزكوات ومثله ما في إعانة الطالبين ج ٣ ص ٣١٥، وفي المنهاج القويم ص ١١٥، وفي أحكام الفقهاء ج ٣ ص ٧ من مقررات المسائل في المؤتمر العشرين ما نصه: هل يصح ما قرره مجلس العلماء في تشيفاناس في ٣-٧ مارس ١٩٥٤ بأن رئيس الجمهورية الحالي (سوكرنو) ولى الأمر الضروري بالشوكة أولا ؟ نعم يصح ذلك المقرر، كما في الجزء الأول من شرح الإحياء .

Artinya: “Golongan kelima adalah para amil amal (al-‘āmilūna ‘alaihã). Di antara mereka adalah petugas pemungut amal (as-sā‘ī) nan diutus oleh pemimpin (pemerintah) untuk mengambil zakat-zakat. Mengutus petugas tersebut hukumnya wajib.

Yang dimaksud dengan al-‘āmilūna ‘alaihã (amil zakat) adalah orang nan ditunjuk oleh pemimpin (pemerintah) untuk mengambil dan mengelola zakat, serta berkuasa memperoleh bagian bayaran (amil) dari kekayaan zakat.

Keterangan nan sama terdapat dalam I‘ānat ath-Thālibīn, Juz 3, hlm. 315, dan dalam al-Minhāj al-Qawīm, hlm. 115. Dalam Ahkām al-Fuqahā’, Juz 3, hlm. 7, pada keputusan-keputusan masalah dalam Muktamar ke-20, disebutkan sebagai berikut:

‘Apakah betul keputusan Majelis Ulama di Cipanas pada tanggal 3–7 Maret 1954 nan menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia saat itu (Soekarno) adalah wali al-amr ad-dharūrī bisy-syaukah (pemegang otoritas pemerintahan darurat nan mempunyai kekuasaan efektif)?’

Jawabannya: ‘Ya, keputusan tersebut adalah benar, sebagaimana diterangkan dalam Juz pertama Syarah al-Ihyā’.’

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa amil amal adalah pihak nan memperoleh penugasan dari pemimpin alias pemerintah. Dengan demikian, ketika pemerintah Indonesia dipandang mempunyai kewenangan sebagai wali al-amr nan sah dalam urusan pemerintahan, maka kewenangannya untuk membentuk lembaga amil amal juga mempunyai dasar syar’i nan kuat.

Dengan demikian, persoalan amil amal tidak semata-mata berangkaian dengan siapa nan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, tetapi juga menyangkut otoritas nan memberikan penugasan tersebut.

Karena fiqih menempatkan amil sebagai petugas nan diangkat oleh pemimpin alias pemerintah, maka lembaga amal nan dibentuk oleh pemerintah wilayah memperoleh legitimasi syar’i sepanjang dibentuk berasas kewenangan nan sah.

Dari sinilah dapat dipahami bahwa keberadaan lembaga amal pemerintah bukanlah sesuatu nan bertentangan dengan ketentuan fiqih, melainkan mempunyai landasan nan jelas dalam khazanah norma Islam.

Referensi:

  1. Al-Mauhibah, Juz IV, hlm. 130.
  2. I‘ānat ath-Thālibīn, Juz III, hlm. 315.
  3. Al-Minhāj al-Qawīm, hlm. 115.
  4. Ahkām al-Fuqahā’, Juz III, hlm. 8.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah